KUVET MURAH

KUVET KUARSA / GELAS dan DISPOSIBLE KUALITAS TERBAIK DENGAN HARGA BERSAING
MULAI DARI Rp 100.000,-
Hubungi 082295039612

Senin, 28 Mei 2012

spektrometer massa


 Spektroskopi merupakan alat analisis cahaya yang dihasilkan suatu objek yang sangat berguna dalam bidang fisika. Spektroskopi menggunakan prinsip difraksi dan interferensi untuk memisahkan cahaya yang dihasilkan suatu objek menjadi garis-garis warna berbeda yang dikenal dengan Spektrum. Alat ukur yang digunakan disebut Spektrometer. Spektrometer adalah sebuah alat yang digunakan untuk mengamati spektrum  cahaya yang terurai setelah melewati suatu medium sehingga membentuk suatu spektrum. Spektrometer adalah alat untuk mengukur spektrum. Dalam astronomi dan beberapa cabang kimia, spektrometer adalah alat optik untuk menghasilkan garis spektral dan mengukur panjang gelombang mereka dan intensitasnya. Metoda penyelidikan dengan bantuan spektrometer disebut spektrometri. Variabel yang diukur adalah yang paling sering adalah lampu. Dalam spektrometer modern, sinar yang datang pada sampel diubah panjang gelombangnya secara kontinyu. Hasil percobaan diungkapkan dalam spektrum dengan absisnya menyatakan panjang gelombang (atau bilangan gelombang atau frekuensi) sinar datang dan ordinatnya menyatakan energi yang diserap sampel.

Spektrometer massa
A.Garis besar tentang apa yang terjadi dalam alat spektrometer massa
Atom dapat dibelokkan dalam sebuah medan magnet (dengan anggapan atom tersebutdiubah menjadi ion terlebih dahulu). Karena partikel-partikel bermuatan listrik dibelokkandalam medan magnet dan partikel-partikel yang tidak bermuatan (netral) tidak dibelokkan.Urutannya adalah sebagai berikut:
Tahap pertama :
Ionisasi
 Atom di-ionisasi dengan ‘mengambil’ satu atau lebih elektron dari atom tersebutsupaya terbentuk ion positif. Ini juga berlaku untuk unsur-unsur yang biasanyamembentuk ion-ion negatif (sebagai contoh, klor) atau unsur-unsur yang tidak pernahmembentuk ion (sebagai contoh, argon). spektrometer massa ini selalu bekerja hanyadengan ion positif.
Tahap kedua :
Percepatan
 Ion-ion tersebut dipercepat supaya semuanya mempunyai energi kinetik yang sama.
Tahap ketiga :
Pembelokan
 Ion-ion tersebut dibelokkan dengan menggunakan medan magnet, pembelokan yangterjadi tergantung pada massa ion tersebut. Semakin ringan massanya, akan semakindibelokan. Besarnya pembelokannya juga tergantung pada besar muatan positif iontersebut. Dengan kata lain, semakin banyak elektron yang ‘diambil’ pada tahap 1,semakin besar muatan ion tersebut, pembelokan yang terjadi akan semakin besar.
Tahap keempat :
Pendeteksian
 Sinar-sinar ion yang melintas dalam mesin tersebut dideteksi dengan secara elektrik.
B.Diagram lengkap dari spektrometer massa:
Description: http://htmlimg3.scribdassets.com/72lhubrum81c7nd5/images/1-0570c6766e.jpg

 Penjelasan tentang apa yang terjadi
 Keadaan hampa udara
Penting bagi ion-ion yang telah dibuat dalam ruang ionisasi untuk dapat bergerak lurusdalam mesin tanpa bertabrakan dengan molekul-molekul udara.
 Ionisasi
Sampel yang berbentuk gas (
vaporised sample
) masuk ke dalam ruang ionisasi.Kumparan metal yang dipanaskan dengan menggunakan listrik ‘melepaskan’ elektron-elektron yang ada pada sampel dan elektron-elektron lepas itu menempel pada perangkapelektron (
electron trap
) yang mempunyai muatan positif.Partikel-partikel dalam sample tersebut (atom atau molekul) dihantam oleh banyak sekali elektron-elektron, dan beberapa dari tumbukan tersebut mempunyai energi cukupuntuk melepaskan satu atau lebih elektron dari sample tersebut sehingga sample tersebutmenjadi ion positif.Kebanyakan ion-ion positif yang terbentuk itu mempunyai muatan +1 karena akan jauhlebih sulit untuk memindahkan elektron lagi dari sample yang sudah menjadi ion positif.Ion-ion positif yang terbentuk ini ‘diajak keluar’ dan masuk ke bagian mesin yangmerupakan sebuah lempengan metal yang bermuatan positif (
 Ion repellel 

untuk baca lebih lanjut klik disini

Rabu, 23 Mei 2012

Anopheles S P

Nyamuk anopheles merupakan salah satu antropoda sebagai vektor yang dipelajari dalam entomologi kedokteran. Entomologi kedokteran sendiri adalah ilmu yang mempelajari tentang vektor, kelainan dan penyakit yang disebabkan oleh Antropoda.  85 % atau ± 600.000 dari spesies hewan adalah Antropoda.


sedangkan Nyamuk Anopheles sp adalah nyamuk vektor penyakit malaria. Di dunia kurang lebih terdapat 460 spesies yang sudah dikenali, 100 diantaranya mepunyai kemampuan menularkan malaria dan 30-40 merupakan host dari parasite Plasmodium yang merupakan penyebab malaria di daerah endemis penyakit malaria. Di Indonesia sendiri, terdapat 25 spesies nyamukAnopheles yang mampu menularkan penyakit Malaria.


untuk selengkapnya klik disini


mangga ditunggu saran-sarannya.

Rabu, 09 Mei 2012

HAEMATOLOGI


Hematologi, juga dieja hematologi, adalah cabang kedokteran internal, fisiologi, patologi, pekerjaan laboratorium klinis, dan pediatri yang berkaitan dengan studi tentang darah, organ pembentuk darah, dan penyakit darah. Hematologi meliputi studi tentang etiologi, diagnosis, pengobatan, prognosis, dan pencegahan penyakit darah. Pekerjaan laboratology yang masuk ke studi tentang darah sering dilakukan oleh teknolog medis. Ahli Darah dokter juga sangat sering melakukan studi lebih lanjut di onkologi - pengobatan medis kanker.
Darah penyakit''''mempengaruhi produksi darah dan komponen-komponennya, seperti sel-sel darah, hemoglobin, protein darah, mekanisme koagulasi, dll
Dokter spesialis dalam hematologi dikenal sebagai Ahli Darah. pekerjaan rutin mereka terutama mencakup perawatan dan pengobatan pasien dengan penyakit hematologi, meskipun beberapa juga dapat bekerja di laboratorium hematologi darah dan melihat film slide sumsum tulang di bawah mikroskop, menafsirkan berbagai hasil tes hematologi. Di beberapa lembaga, Ahli Darah juga mengelola laboratorium hematologi. Dokter yang bekerja di laboratorium hematologi, dan paling sering mengelola mereka, adalah patolog spesialis dalam diagnosis penyakit hematologi, disebut sebagai hematopathologists. Ahli Darah dan hematopathologists umumnya bekerja bersama untuk merumuskan diagnosa dan memberikan terapi yang paling tepat jika diperlukan. Hematologi adalah subspesialisasi berbeda penyakit dalam, yang terpisah dari tetapi tumpang tindih dengan subspesialisasi onkologi medis. Ahli Darah mungkin spesialisasi lebih lanjut atau memiliki kepentingan khusus, misalnya dalam:
  • mengobati gangguan perdarahan seperti hemofilia dan purpura idiopatik thrombocytopenic
  • mengobati malignacies hematologi seperti limfoma dan leukemia
  • mengobati hemoglobinopathies
  • dalam ilmu transfusi darah dan pekerjaan bank darah
  • dalam sumsum tulang dan transplantasi sel induk
(Hematologi berasal dari kata Yunani ἁίμα (''''haima) yang berarti "darah" dan λόγος (logos''''), akar yang biasa digunakan untuk menunjukkan bidang studi.)
Common Hematologi Hematologi Dasar Pengujian Klinik
Dalam sebuah laboratorium klinis departemen hematologi melakukan berbagai tes yang berbeda pada darah. Tes yang paling umum dilakukan adalah hitung darah lengkap (CBC) juga disebut hitung darah lengkap (FBC). Studi pembekuan darah adalah sub-spesialisasi hematologi; dasar tes koagulasi umum adalah waktu protrombin (PT) dan waktu tromboplastin parsial (PTT). Tes lain hematologi umum di tingkat sedimentasi eritrosit (ESR).
Dalam sebuah bank darah tes Coombs adalah tes yang paling umum dilakukan.

BILA LEUKOSIT SUSUT ATAU MELEJIT...

Sel darah putih atau Leukosit merupakan " bala tentara" kita. Tugasnya melindungi tubuh agar tahan menghadapi serangan kuman, entah itu virus, bakteri, atau sejenisnya.Pendek kata leukosit berperan penting dalam sistem kekebalan tubuh.


Dalam melakukan aktivitas sehari-hari manusia tidak luput dari serangan berbagai macam kuman pembawa bibit penyakit. Beruntung, tidak setiap serangan tersebut bisa merobohkan tubuh, berkat pasukan tempur yang selalu siap melawan kuman. Pasukan tempur itu adalah sel darah putih yang dikenal dengan sebutan leukosit.

Sebagai gambaran, luka akibat goresan merupakan pintu masuk bagi kuman. Nah, di daerah luka itulah sel darah putih akan berkumpul dan berperang melawan kuman hingga tuntas. Bagian tubuh yang luka seringkali tampak merah dan membengkak serta seringkali mengeluarkan nanah. Itu merupakan efek dari peperangan kuman melawan sel darah putih.

Jika sel darah putih menang, kuman akan hilang dan tubuh kembali normal. Sebaliknya, jika sel darah putih kalah, diperlukan obat-obatan dari luar untuk membantu sel darah putih melawan kuman. Bisa dibayangkan betapa pentingnya sel darah putih dalam tubuh kita.



GANGGUAN SUMSUM TULANG

Sebagian orang pernah mengalami kekurangan sel darah putih atau disebut Leukopenia. Kondisi ini terjadi bila jumlah sel darah putih kurang dari 5.000 dalam setiap tetes darah. Manusia normalnya memiliki sel darah putih berjumlah 5.000 hingga 10.000 dalam setiap tetes darahnya.
Leukopenia bisa disebabkan sumsum tulang mengalami gangguam. Sum-sum tulang merupakan produsen sel darah putih. Jika sum-sum tulang bermasalah, otomatis jumlah sel darah putih akan mengalami gangguan juga.

Leukopenia bisa juga disebabkan oleh infeksi. Infeksi dari kuman atau bakteri bisa menyebabkan penurunan jumlah sel darah putih. Kurangnya sel darah putih juga bisa terjadi karena adanya penyakit autoimun seperti HIV/AIDS atau lupus.

Pengaruh obat-obatan seperti efek dari kemoterapi pun bisa menyebabkan terjadinya leukopenia.
Beberapa jenis obat yang digunakan pada kemoterapi bisa merusak sum-sum tulang, sehingga produksi sel darah merah menurun. Meski demikian, kondisi ini tidak selalu terjadi pada setiap orang, bergantung kondisi masing-masing pasien.

Namun, keadaan ini tidak berlangsung lama pada pasien yang menjalani kemoterapi. Biasanya jumlah sel darah putih akan menurun selama beberapa hari. Ini disebabkan oleh efek obat kemoterapi, tetapi kemudian leukosit akan kembali pada jumlah normal lagi.


KANKER DARAH


Penyebab lain dari leukopenia adalah kanker, terutama kanker darah. Banyak orang beranggapan bahwa kanker akan memicu jumlah leukosit. Padahal kanker juga bisa menurunkan kadar leukosit. Apalagi jika kanker tersebut sudah menyerang sumsum tulang dan menyebar ke seluruh tubuh. Penyebab ini yang seringkali luput atau menipu perhatian dokter.

Kekurangan sel darah putih bisa menyebabkan seseorang rentan terserang penyakit ataupun infeksi. Bahkan penyakit ringan seperti flu saja bisa membuat pasien leukopenia menderita hebat.

Ini diakibatkan kurangnya pasukan tempur dalam tubuh. Penyakit yang seharusnya bisa dengan mudah ditangani oleh tubuh menjadi sulit sembuh.


ATASI PENYEBABNYA


Leukopenia seringkali diketahui ketika pasien memeriksakan diri ke dokter karena keluhan penyakit. Penyakit yang dialami itu kerap kali merupakan gejala dari leukopenia.
Cara tercepat untuk mengetahuinya adalah dengan melakukan tes jumlah darah putih. Kemudian dokter akan memeriksa penyebab terjadinya penurunan jumlah sel darah putih. Jika sudah diketahui, barulah bisa ditentukan cara pengobatannya.

Untuk saat ini cara paling efektif untuk menangani leukopenia adalah dengan mengatasi penyebabnya. Jika leukopenia disebabkan oleh infeksi, obati saja infeksinya. Jika disebabkan oleh kanker, obatilah kankernya.

Belu ada pola makan atau diet yang berhubungan untuk menambah jumlah sel darah putih. Kalau leukopenia dikarenakan kanker, pola makan tidak bisa menaikkan jumlah leukosit. Karena itu mengonsumsi makanan sehat dan bergizi seimbang lebih untuk membantu proses pemulihan.

PENYEBAB LEUKOSIT TURUN NAIK

Kadar sel darah putih atau leukosit yang terlalu tinggi atau leukositosis, bisa mengindikasikan:

* Naiknya produksi leukosit guna melawan infeksi.
* Reaksi obat-obatan.
* Penyakit pada sumsum tulang, sehingga produksi leukosit menjadi abnormal.
* Gangguan sistem imun.

Pemicu spesifik yang meningkatkan kadar sel darah putih, yaitu:

* Leukemia limfositik akut/ kronis.
* Leukemia myelogenous akut/ kronis.
* Alergi parah.
* Obat kortikosteroid dan epinefrin.
* Campak.
* Infeksi bakteri.
* Infeksi virus
* Rematoid artritis.
* Penyakit TBC.
* Batuk rejan.
* Kerusakan jaringan, misalnya akibat luka bakar.
* Stress psikis dan fisik.
* Merokok.


Sementara kadar sel darah putih bisa juga turun di bawah normal ( kurang dari 3.500 sel per mikroliter darah) karena :

* Infeksi virus.
* Kelainan kongenital yang terkait dengan fungsi sumsum tulang.
* Kanker.
* Gangguan autoimun.
* Obat-obatan yang merusak sel darah putih.

Pemicu spesifik yang menurunkan leukosit :
* Alergi berat.
* Anemia aplastis.
* Kemoterapi.
* Obat-obatan antibiotik, diuretik, dan prednison.
* HIV/AIDS.
* Hipertiroid.
* Penyakit infeksi.
* Penyakit lupus
* Terapi radiasi.
* Rematoid artritis.
* Kekurangan vitamin.


BELUM TENTU LEUKEMIA

Sel darah putih atau leukosit bertugas melindungi tubuh dari serangan bakteri dan virus. Jumlah sel darah putih akan meningkat jika tubuh diserang kuman. Ini dilakukan untuk mengimbangi jumlah kuman yang masuk. Kondisi jumlah leukosit di atas batas normal disebut leukemia atau leukositosis.

Sel darah putih juga bisa berkembang biak melebihi batas normal, meski tubuh tidak diserang infeksi. Sumsum tulang belakang memproduksi sel-sel darah putih dalam jumlah yang sangat banyak.
Sayangnya tidak semua sel darah putih tersebut layak disebut sel normal.
Kebanyakan dari mereka tidak normal atau tidak berfungsi selayaknya.

Jika berlangsung terus jumlah sel darah putih abnormal ini akan menumpuk dan berbalik menyerang fungsi organ tubuh kita sendiri. Hal ini bisa disebabkan banyak hal. Yang paling umum ditemui adalah karena kanker darah atau kanker leukemia.
Kanker ini memiliki banyak variasi dan bisa menyerang orang dewasa maupun anak-anak.


GEJALA LEUKEMIA

Gejala leukemia antara lain: demam, mudah lelah, kehilangan berat secara drastis, atau mudah berdarah. Bisa juga sering tersengal-sengal, rasa sakit pada tulang, dan berkeringat sangat banyak terutama di malam hari.
Gejala ini tentu tidak semua sama pada setiap orang. Pada orang-orang tertentu bisa saja muncul sebagai gejala flu atau demam biasa, sehingga terabaikan. Bahkan ada yang tidak menggejala sama sekali.

Namun, gejala tadi tidak bisa menjadi acuan pasti adanya leukemia. Bisa saja karena tubuh sebenarnya sedang melawan kuman, jadi memproduksi leukosit lebih banyak.

Untuk memastikan perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium. Terutama pemeriksaan jumlah sel darah putih.

FAKTOR LEUKEMIA


Beberapa faktor leukemia antara lain: sering menjalani kemoterapi dan bekerja dengan bahan kimia. Meski demikian, tidak setiap orang yang memiliki faktor risiko akan mengalami leukemia.
Ada orang yang tidak memiliki faktor risiko, tetapi terkena leukemia. Itu bisa saja karena faktor genetik.


MACAM_MACAM TERAPI LEUKEMIA

Leukemia bukan kanker berbentuk padat yang dapat diangkat lewat operasi. Pengobatan leukemia terbilang rumit, tergantung dari usia, kondisi tubuh pasien, dan tipe leukemianya. Belum lagi jika kanker tersebut sudah menyebar ke banyak bagian tubuh.

Pilihan terapi untuk leukemia antara lain:

1. KEMOTERAPI

Kemoterapi adalah: pengobatan yang umum dilakukan untuk menangani leukemia. Terapi ini menggunakan cairan kimia untuk membunuh sel leukemia.
Pasien bisa hanya menerima satu jenis obat atau berbagai macam obat, bergantung dari jenis leukemianya. Cara pengobatannya bisa dalam bentuk pil atau disuntikkan ke dalam saluran darah.

2. TERAPI BIOLOGIS

Dikenal juga sebagai terapi imuno.Terapi biologis menggunakan berbagai macam substansi untuk meningkatkan kekebalan tubuh pasien agar kuat melawan sel kanker.

3. TERAPI KINASE INHIBITOR

Obat yang mengandung zat imatinib mesilat ini merupakan pilihan pertama bagi kebanyakan penderita leukemia jenis myelogen kronis.


4. TERAPI OBAT LAIN

Arsenik trioksida dan semua jenis asam trans retinoik merupakan obat antikanker. Cara kerjanya membuat sel leukemia menjadi tua dan mati.

5. TERAPI RADIASI

Terapi yang menggunakan sinar x ini bertujuan untuk menghancurkan sel leukemia dan menghentikan pertumbuhannya. Pasien bisa disinari hanya pada bagian tertentu tubuhnya, lokasi sel leukemia berada. Jika sel leukemia sudah menyebar, tentu seluruh tubuh harus disinar.

6. TRANSPLANTASI SUMSUM TULANG BELAKANG

Proses ini bertujuan mengganti sumsum tulang belakang yang sudah terkontaminasi leukemia dengan sumsum tulang belakang yang masih bersih dan sehat.

7. TERAPI SEL PUNCA

Serupa dengan transplantasi sumsum tulang belakang. Bedanya, terapi ini menggunakan sel induk yang berada dalam aliran darah. Sel punca bisa diambil dari dalam tubuh pasien sendiri atau dari donor yang cocok dengan tubuh pasien.
Para dokter lebih sering menggunakan terapi ini karena masa pemulihan lebih cepat dan tingkat risiko terkena infeksi lebih rendah.


Leukosit
Nilai normal dalam darah 2-8% dari selurus jumlah leukosit. Waktu pendarahan  .. rendahna leukosit hingga 5000 mg
Anemia Hemolitik   DEFINISI
Anemia Hemolitik adalah anemia yang terjadi karena meningkatnya penghancuran sel darah merah.

Dalam keadaan normal, sel darah merah mempunyai waktu hidup 120 hari.
Jika menjadi tua, sel pemakan dalam sumsum tulang, limpa dan hati dapat mengetahuinya dan merusaknya.

Jika suatu penyakit menghancurkan sel darah merah sebelum waktunya (hemolisis), sumsum tulang berusaha menggantinya dengan mempercepat pembentukan sel darah merah yang baru, sampai 10 kali kecepatan normal.

Jika penghancuran sel darah merah melebihi pembentukannya, maka akan terjadi anemia hemolitik.


PEMBESARAN LIMPA.

Banyak penyakit yang dapat menyebabkan pembesaran limpa.
Jika membesar, limpa cenderung menangkap dan menghancurkan sel darah merah; membentuk suatu lingkaran setan, yaitu semakin banyak sel yang terjebak, limpa semakin membesar dan semakin membesar limpa, semakin banyak sel yang terjebak.

Anemia yang disebabkan oleh pembesaran limpa biasanya berkembang secara perlahan dan gejalanya cenderung ringan.
Pembesaran limpa juga seringkali menyebabkan berkurangnya jumlah trombosit dan sel darah putih.

Pengobatan biasanya ditujukan kepada penyakit yang menyebabkan limpa membesar.
Kadang anemianya cukup berat sehingga perlu dilakukan pengangkatan limpa (splenektomi).


KERUSAKAN MEKANIK PADA SEL DARAH MERAH

Dalam keadaan normal, sel darah merah berjalan di sepanjang pembuluh darah tanpa mengalami gangguan.
Tetapi secara mekanik sel darah merah bisa mengalami kerusakan karena adanya kelainan pada pembuluh darah (misalnya suatu aneurisma), katup jantung buatan atau karena tekanan darah yang sangat tinggi.

Kelainan tersebut bisa menghancurkan sel darah merah dan menyebabkan sel darah merah mengeluarkan isinya ke dalam darah.
Pada akhirnya ginjal akan menyaring bahan-bahan tersebut keluar dari darah, tetapi mungkin saja ginjal mengalami kerusakan oleh bahan-bahan tersebut.

Jika sejumlah sel darah merah mengalami kerusakan, maka akan terjadi anemia hemolitik mikroangiopati.
Diagnosis ditegakkan bila ditemukan pecahan dari sel darah merah pada pemeriksaan contoh darah dibawah mikroskop.

Penyebab dari kerusakan ini dicari dan jika mungkin, diobati.


REAKSI AUTOIMUN

Kadang-kadang sistem kekebalan tubuh mengalami gangguan fungsi dan menghancurkan selnya sendiri karena keliru mengenalinya sebagai bahan asing (reaksi autoimun).
Jika suatu reaksi autoimun ditujukan kepada sel darah merah, akan terjadi anemia hemolitik autoimun.

Anemia hemolitik autoimun memiliki banyak penyebab, tetapi sebagian besar penyebabnya tidak diketahui (idiopatik).

Diagnosis ditegakkan jika pada pemeriksaan laboratorium ditemukan antibodi (autoantibodi) dalam darah, yang terikat dan bereaksi terhadap sel darah merah sendiri.

Anemia hemolitik autoimun dibedakan dalam dua jenis utama, yaitu anemia hemolitik antibodi hangat (paling sering terjadi) dan anemia hemolitik antibodi dingin.

Anemia Hemolitik Antibodi Hangat.

Anemia Hemolitik Antibodi Hangat adalah suatu keadaan dimana tubuh membentuk autoantibodi yang bereaksi terhadap sel darah merah pada suhu tubuh.

Autoantibodi ini melapisi sel darah merah, yang kemudian dikenalinya sebagai benda asing dan dihancurkan oleh sel perusak dalam limpa atau kadang dalam hati dan sumsum tulang.
Penyakit ini lebih sering terjadi pada wanita.

Sepertiga penderita anemia jenis ini menderita suatu penyakit tertentu (misalnya limfoma, leukemia atau penyakit jaringan ikat, terutama lupus eritematosus sistemik) atau telah mendapatkan obat tertentu, terutama metildopa.

Gejalanya seringkali lebih buruk daripada yang diperkirakan, mungkin karena anemianya berkembang sangat cepat.
Limpa biasanya membesar, sehingga bagian perut atas sebelah kiri bisa terasa nyeri atau tidak nyaman.

Pengobatan tergantung dari penyebabnya.
Jika penyebabnya tidak diketahui, diberikan kortikosteroid (misalnya prednison) dosis tinggi, awalnya melalui intravena , selanjutnya per-oral (ditelan).

Sekitar sepertiga penderita memberikan respon yang baik terhadap pengaobatan tersebut.
Penderita lainnya mungkin memerlukan pembedahan untuk mengangkat limpa, agar limpa berhenti menghancurkan sel darah merah yang terbungkus oleh autoantibodi.

Pengangkatan limpa berhasil mengendalikan anemia pada sekitar 50% penderita.
Jika pengobatan ini gagal, diberikan obat yang menekan sistem kekebalan (misalnya siklosporin dan siklofosfamid).

Transfusi darah dapat menyebabkan masalah pada penderita anemia hemolitik autoimun.
Bank darah mengalami kesulitan dalam menemukan darah yang tidak bereaksi terhadap antibodi, dan transfusinya sendiri dapat merangsang pembentukan lebih banyak lagi antibodi.

Anemia Hemolitik Antibodi Dingin.

Anemia Hemolitik Antibodi Dingin adalah suatu keadaan dimana tubuh membentuk autoantibodi yang bereaksi terhadap sel darah merah dalam suhu ruangan atau dalam suhu yang dingin.

Anemia jenis ini dapat berbentuk akut atau kronik.
Bentuk yang akut sering terjadi pada penderita infeksi akut, terutama pneumonia tertentu atau mononukleosis infeksiosa.
Bentuk akut biasanya tidak berlangsung lama, relatif ringan dan menghilang tanpa pengobatan.

Bentuk yang kronik lebih sering terjadi pada wanita, terutama penderita rematik atau artritis yang berusia diatas 40 tahun.

Bentuk yang kronik biasanya menetap sepanjang hidup penderita, tetapi sifatnya ringan dan kalaupun ada, hanya menimbulan sedikit gejala.
Cuaca dingin akan meningkatkan penghancuran sel darah merah, memperburuk nyeri sendi dan bisa menyebabkan kelelahan dan sianosis (tampak kebiruan) pada tangan dan lengan.
Penderita yang tinggal di daerah bercuaca dingin memiliki gejala yang lebih berat dibandingkan dengan penderita yang tinggal di iklim hangat.

Diagnosis ditegakkan jika pada pemeriksaan laboratorium ditemukan antibodi pada permukaan sel darah merah yang lebih aktif pada suhu yang lebih rendah dari suhu tubuh.

Tidak ada pengobatan khusus, pengobatan ditujukan untuk mengurangi gejala-gejalanya.
Bentuk akut yang berhubungan dengan infeksi akan membaik degnan sendirinya dan jarang menyebabkan gejala yang serius.
Menghindari cuaca dingin bisa mengendalikan bentuk yang kronik.


HEMOGLOBINURIA PAROKSISMAL NOKTURNAL.

Hemoglobinuria Paroksismal Nokturnal adalah anemia hemolitik yang jarang terjadi, yang menyebabkan serangan mendadak dan berulang dari penghancuran sel darah merah oleh sistem kekebalan.

Penghancuran sejumlah besar sel darah merah yang terjadi secara mendadak (paroksismal), bisa terjadi kapan saja, tidak hanya pada malam hari (nokturnal), menyebabkan hemoglobin tumpah ke dalam darah.
Ginjal menyaring hemoglobin, sehingga air kemih berwarna gelap (hemoglobinuria).

Anemia ini lebih sering terjadi pada pria muda, tetapi bisa terjadi kapan saja dan pada jenis kelamin apa saja.
Penyebabnya masih belum diketahui.

Penyakit ini bisa menyebabkan kram perut atau nyeri punggung yang hebat dan pembentukan bekuan darah dalam vena besar dari perut dan tungkai.

Diagnosis ditegakkan dengan pemeriksaan laboratorium yang bisa menemukan adanya sel darah merah yang abnormal, khas untuk penyakit ini.

Untuk meringankan gejala diberikan kortikosteroid (misalnya prednison).
Penderita yang memiliki bekuan darah mungkin memerlukan antikoagulan (obat yang mengurangi kecenderungan darah untuk membeku, misalnya warfarin).

Transplantasi sumsum tulang bisa dipertimbangkan pada penderita yang menunjukkan anemia yang sangat berat.

PENYEBAB
Sejumlah faktor dapat meningkatkan penghancuran sel darah merah:
- Pembesaran limpa (splenomegali)
- Sumbatan dalam pembuluh darah
- Antibodi bisa terikat pada sel darah merah dan menyebabkan sistem kekebalan menghancurkannya dalam suatu reaksi autoimun
- Kadang sel darah merah hancur karena adanya kelainan dalam sel itu sendiri (misalnya kelainan bentuk dan permukaan, kelainan fungsi atau kelainan kandungan hemoglobin)
- Penyakit tertentu (misalnya lupus eritematosus sistemik dan kanker tertentu, terutama limfoma)
- Obat-obatan (misalnya metildopa, dapson dan golongan sulfa).

GEJALA
Gejala dari anemia hemolitik mirip dengan anemia yang lainnya.

Kadang-kadang hemolisis terjadi secara tiba-tiba dan berat, menyebabkan krisis hemolitik, yang ditandai dengan:
- demam
- menggigil
- nyeri punggung dan nyeri lambung
- perasaan melayang
- penurunan tekanan darah yang berarti.

Sakit kuning (jaundice) dan air kemih yang berwarna gelap bisa terjadi karena bagian dari sel darah merah yang hancur masuk ke dalam darah.

Limpa membesar karena menyaring sejumlah besar sel darah merah yang hancur, kadang menyebabkan nyeri perut.

Hemolisis yang berkelanjutan bisa menyebabkan batu empedu yang berpigmen, dimana batu empedu berwarna gelap yang berasal dari pecahan sel darah merah.

PENGOBATAN
Mengelola anemia hemolitik termasuk menghindari obat-obatan tertentu, mengobati infeksi terkait dan menggunakan obat-obatan yang menekan sistem kekebalan Anda, yang dapat menyerang sel-sel darah merah. Pengobatan singkat dengan steroid, obat penekan kekebalan atau gamma globulin dapat membantu menekan sistem kekebalan tubuh menyerang sel-sel darah merah.

Bilirubin tak terkonjugasi

Hiperbilirubinemia Neonatal

Dua sum­ber bilirubin pada neonatus ber­asal dari pemecahan sel darah merah yang ber­edar (75%) dan eritropoiesis dan protein heme jaringan yang tidak efek­tif (25%). Heme meng­alami per­ubahan men­jadi bilirubin tak ter­kon­jugasi (larut lemak) di dalam sis­tem retikuloen­dotelial dan dibawa ke hepar oleh albumin. Di hepar, dikon­jugasi dengan asam glukoronat dengan suatu reaksi yang dikatalisir oleh glukoronil tran­sferase. Bilirubin ter­kon­jugasi (larut air) disek­resi ke dalam saluran bilier untuk eksk­resi melalui saluran pen­cer­naan. Enzim B-glukoronidase ter­dapat di dalam usus halus dan meng­hidrolisis sejum­lah bilirubin ter­kon­jugasi. Bilirubin tak ter­kon­jugasi ini kemudian dapat direabsobsi ke dalam sir­kulasi, menam­bah total bilirubin tak ter­kon­jugasi (sir­kulasi enterohepatik).
Bilirubinemia Fisiologis (Ikterus Fisiologis)
Ini merupakan hiper­bilirubinemia sesaat pada minggu per­tama kehidupan, dapat dijum­pai pada sebagian besar neonatus (kira-kira 5–7 mg/dL). Hal ini ter­jadi akibat kadar glukoronil tran­sferase yang ren­dah dan pening­katan bilirubin dari pening­katan sel darah merah dengan pengurangan usia sel darah merah, pening­katan eritropoesis yang tidak efek­tif, dan sir­kulasi enterohepatik.
Secara klinis, ikterus fisiologis harus:
  1. Tidak ter­jadi pada hari pertama;
  2. Bilirubin total harus mening­kat dengan kurang dari 5 mg/dL/hari, men­capai pun­cak kurang dari 12,9 mg/dL pada hari 3–4 (bayi aterm) dan 15 mg/dL pada hari 5–7 (bayi prematur);
  3. Fraksi kon­jugasi harus tidak melebihi 2 mg/dL; dan
  4. Ikterus harus ber­tahan tidak lebih dari 1 minggu pada bayi aterm dan 2 minggu pada bayi prematur.
Hiper­bilirubinemia Nonfisiologis
Jika kriteria diag­nosis ikterus fisiologis tidak ter­penuhi, pen­carian sebab ikterus harus dilakukan. Tes laboratorium yang tepat pada saat ini ter­masuk darah leng­kap, trom­bosit, hitung retikulosit, tes Coomb dan hapusan darah tepi. Ber­ba­gai etiologi (penyebab) seba­gai berikut:
A. Produksi Bilirubin yang Berlebih
  1. Pening­katan kecepatan hemolisis: Pening­katan bilirubin tak ter­kon­jugasi dan hitung retikulosit.
    • Coombs positif: Inkom­patibilitas Rh, inkom­patibilitas ABO, sen­sitisasi golongan darah lainnya.
    • Coombs negatif: Defek mem­bran sel darah merah (sferositosis, elip­tositosis, pik­nositosis, stomasitosis) dan defek enzim sel darah merah (defisiensi glukosa-6-fosfat, defisiensi piruvat kinase, defisiensi heksokinase).
  2. Penyebab nonhemolitik: Pening­katan bilirubin tak ter­kon­jugasi, hitung retikulosit normal.
    • Hematoma eks­travas­kuler: sefal­hematom, memar, per­darahan SSP.
    • Polisitemia.
    • Sir­kulasi enterohepatik ber­lebihan: Obs­tuksi saluran pen­cer­naan, Illeus.
B. Penurunan Kecepatan Kon­jugasi: Pening­katan bilirubin tak ter­kon­jugasi, hitung retikulosit normal.
  1. Ikterus fisiologis.
  2. Criggler-Najjar: Defisiensi glukoronil tran­sferase tipe I, autosom resesif.
  3. Defisiensi glukoronil tran­sferase tipe II, autosom dominan
  4. Ikterus akibat ASI
C. Abnor­malitas Eksk­resi atau Reabsor­bsi: Pening­katan bilirun ter­kon­jugasi dan tak ter­kon­jugasi, Coombs negatif, hitung retikulosit normal.
  1. Hepatitis: virus, bak­teri, parasit, toksis
  2. Metabolik: Galak­tosemia, penyakit penyim­panan glikogen, fibrosis kis­tik, hipotiroidisme.
  3. Atresia bilier.
  4. Kista koledokus.
  5. Obs­truksi ampula vater.
  6. Sepsis.
Tok­sisitas Bilirubin
Pen­ting­nya peman­tauan bilirubin serum adalah untuk men­cegah ker­nik­terus (pewar­naan ganglia basalis dan hip­pokam­pus). Hal ini ter­jadi bila bilirubin tak ter­kon­jugasi memasuki sel saraf dan menyebabkan kematian. Mor­talitas­nya tinggi.
Gejala-gejala klinis meliputi letargi, menolak menyusui, tangisan ber­nada tinggi, hiper­tonisitas, opis­totonus, serangan kejang dan apnea. Sekuele meliputi atetoid cerebral plasy, kehilangan pen­dengaran untuk frekuensi tinggi, paralisis kemam­puan melirik ke atas, dan dis­plasia gigi.
Risiko ter­jadinya ker­nik­terus pada bayi ter­tentu tidak dapat diten­tukan dengan pasti. Satu-satunya kelom­pok yang kadar bilirubin spesifik (20 mg/dL) dapat dikaitkan dengan pening­katan risiko ker­nik­terus adalah bayi dengan penyakit hemolitik Rh.
  Sediaan apus tepi
PENDAHULUAN
Evaluasi darah atau disebut juga sebagai pemeriksaan gambaran darah tepi dapat dilakukan di counting areal setelah melakukan pemeriksaan hitung jenis leukosit, mula-mula dengan pembesaran 100 x kemudian dengan pembesaran 1000 x dengan minyak emersi selanjutnya dilihat masing-masing morfologi selnya. Pemeriksaan hapusan darah terdiri atas :
1. Pemeriksaan dengan pembesaran kecil (objektif 10x)
a. Penilaian kwalitet hapusan darah dan penyebaran sel-sel dalam hapusan.
- Lapisan darah harus cukup tipis sehingga eryhtrosit dan leukosit jelas terpisah satu dengan lainnya.
- Hapusan tidak boleh mengandung cat
- Eryhtrosit, leukosit dan thrombosit harus tercat dengan baik.
- Leukosit tidak boleh menggerombol pada akhir (ujung) hapusan.
b. Penafsiran jumlah leukosit dan eryhtrosit, penaksiran penghitungan differential leukosit dan pemeriksaan apakah sel-sel ada yang abnormal.
Dilakukan pada daerah area penghitungan dari bagian hapusan tempat eryhtrosit terletak berdampingan, tidak tertumpuk. Bila didapatkan 20-30 leukosit perlapang pandang kira-kira sesuai dengan junlah leukosit 5.000 dan 40-50 perlapang pandang sesuai dengan leukosit 10.000.
2. Pemeriksaan dengan menggunakan minyak imersi
a. Eryhtrosit : Penaksiran jumlahnya dan bagaimana morfologinya
Dillihat adanya eryhtrosit berinti dan dihitung jumlahnya pada 100 leukosit untuk mengkoreksi hitung leukosit cara Turk.
b. Leukosit : Penghitungan Differensial dan dicari kelainan morfologi
Dihitung dalam 100 sel leukosit dan dilihat adanya kelainan selnya.
c. Thrombosit : Dilihat penyebaran, morfologi dan ukuran selnya.
Hapusan yang baik thrombosit tidak menggerombol pada bagian akhir hapusan. Bila sukar ditemukan thronbosit berarti jumlahnya sedikit, bila terlihat banyak berarti terjadi peningkatan jumlah. Dilhat juga adanya giant cell yang berukuran 6-8 mikron.
d. Sel abnormal : Pemeriksaan morfologi
Kelainan-kelainan dan variasi dari leukosit, erythrosit dan thrombosit perlu dicatat.

A. Variasi Besar (Size) Erytrocyte :
1. NORMOSIT
Erythrosit dengan diameter normal, yaitu 7-8 mikron.
2. MAKROSIT
Erythrosit dengan diameter lebih dari 8 mikron. Bila makrosit diameternya lebih dari 12 mikrometer dan berbentuk oval disebut MEGALOSIT (12-15 mikron). Ini ditemukan pada anemia defisiensi Vitamin B12 atau defisiensi Asam Folat. Keadaan dimana makrosit banyak ditemukan dalam darah disebut MAKROSITOSIS.
3. MIKROSIT.
Diameter erythrosit kurang dari 7 mikrometer. Ini ditemukan misalnya pada Anemia defisiensi besi (Fe). Keadaan dimana banyak ditemukan mikrosit dalam darah disebut MIKROSITOSIS.
4. ANISOSITOSIS
Suatu keadaan ditemukan besar erytrocyte yang bervariasi sedangkan bentuknya sama, jadi ditemukan Normosit, makrosit dan mikrosit. Ini terjadi pada penyakit Anemia Hemolitik berat.

B. Warna (Color / Stain) Erythrocyte :
1. NORMOKROM.
Erythrosit dengan warna normal (ada pucat dibagian tengah dan lebih merah dibagian pinggirnya) dan dengan konsentrasi hemoglobin yang normal juga.
2. HIPOKROM
Warna erythrosit lebih pucat sehingga daerah yang pucat ditengah melebar. Bila terlalu pucat / terlalu lebar akan membentuk ANULOSIT atau RING ERYTHROCYTE, hal ini karena konsentrasi hemoglobin rendah. Ini ditemukan misalnya pada Anemia Defisiensi Fe, Thallasemia, Hemoglobinopathy C atau S.
3. HIPERKROM
Keadaan dimana warna erytrosit lebih merah dari normal. Misalnya ditemukan pada SFEROSITOSIS HEREDITER.
4. POLIKROMASI
Keadaan dimana ditemukan erytrosit yang bersifat ACIDOPHILIC dan ditemukan juga yang bersifat BASOPHILIC. Ini ditemukan pada RETIKULOSITOSIS, juga ditemukan pada ERYTHROPOEISIS yang aktif.
5. NORMOBLAST
Merupakan Erytrosit yang masih muda dengan masih memiliki inti. Keadaan ini ditemukan misal pada Hemopoeisis extra medullaris.


Penilaian dan pelaporan hasil :
1. Erythrosit
- Kesan jumlah sel (meningkat, menurun, normal)
- Adanya sel muda ( + / -)
- Variasi Ukuran (size), Warna (stain), Bentuk (Shape) : Anisositosis, Polikromasia dan Poikilositosis
- Indeks Anemia : Normokromik, Hipokromik dan Heperkromik dan Makrositer, Mikrositer dan Normositer. Misal : Normokromik Normositer.
- Bentuk (shape), ukuran (size) dan warna (colour) sel yang ditemukan.
- Retikulosit : (meningkat atau normal)
2. Leukosit
- Kesan jumlah sel (meningkat, menurun, normal, sangat meningkat)
- Adanya sel muda
- Persentase hitung jenis
- Morfologi leukosit
- Indeks peningkatan : netrofilia, limpositosis, monositosis, eosinofilia,dll
3. Thrombosit
- Kesan jumlah sel (meningkat, menurun, normal)
- Adanya giant cell (+/-)
- Penyebaran sel, clumping


Contoh Pelaporan Hasil :
Contoh 1 :

Eritrosit :
• Kesan jumlah menurun, Normokrom normositer
• Anisositosis sedang
• Poikilositosis ringan (pear shape cell, tear drop cell, helmed cell).
Leukosit :
• Kesan jumlah meningkat, ukuran dalam batas normal.
• Vakuolisasi +
• Granula toksik + / -
Trombosit :
• Kesan Jumlah dan ukuran dalam batas normal.
• Clumping / agregasi ( - ).

Kesan : Infeksi kronis

Contoh 2 :
Eritrosit :
• Normokrom normositer
• Anisositosis ringan
• Poikilositosis ringan (pear shape cell, tear drop cell)
Leukosit :
• Jumlah dan bentuk dalam batas normal.
• Vakuolisasi (-)
• Granula toksik (-)
Trombosit :
• Jumlah dan ukuran dalam batas normal.
• Clumping / agregasi ( - ).

Kesan : Gambaran darah tepi dalam batas normal


Contoh 3 :
Retikulosit : 0,63 % (n=0,5-1,5)
Gambaran Darah Tepi :
Eritrosit : Normokromik Normositik, Anisositosis
Leukosit : Kesan Jumlah sangat meningkat
Tampak dominasi sel-sel dengan ciri-ciri :
- Inti tunggal
- Anak inti 1-2 buah
- Kromatin Kasar
- Sitoplasma relatif sedikit
- Ukuran sel relatif homogen
Trombosit : Kesan jumlah Menurun

Jumat, 04 Mei 2012

Bahan-Bahan Kimia Berbahaya


1. BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang pembuatan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaanya menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap, gas, serat, atau radiasi sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, keracunan dan bahaya lain dalam jumlah yang memungkinkan gangguan kesehatan bagi orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut atau meyebabkan kerusakan pada barang-barang[1].
1.1 Penggunaan Bahan Kimia[2]
Bahan kimia banyak digunakan dalam lingkungan kerja yang dapat dibagi dalam tiga kelompok besar yaitu :
  1. Industri Kimia, yaitu industri yang mengolah dan menghasilkan bahan-bahan kimia, diantaranya industri pupuk, asam sulfat, soda, bahan peledak, pestisida, cat , deterjen, dan lain-lain.  Industri kimia dapat diberi batasan sebagai industri yang ditandai dengan penggunaan proses-proses yang bertalian dengan perubahan kimiawi atau fisik dalam sifat-sifat bahan tersebut dan khususnya pada bagian kimiawi dan komposisi suatu zat[3].
  2. Industri Pengguna Bahan Kimia, yaitu industri yang menggunakan bahan kimia sebagai bahan pembantu proses, diantaranya industri tekstil, kulit, kertas, pelapisan listrik, pengolahan logam, obat-obatan dan lain-lain.
  3. Laboratorium, yaitu tempat kegiatan untuk uji mutu, penelitian dan pengembangan serta pendidikan.  Kegiatan laboratorium banyak dipunyai oleh industri, lembaga penelitian dan pengembangan, perusahaan jasa, rumah sakit dan perguruan tinggi.
Dalam lingkungan kerja tersebut, banyak bahan kimia yang terpakai tiap harinya sehingga para pekerja terpapar bahaya dari bahan-bahan kimia itu. Bahaya itu terkadang meningkat dalam kondisi tertentu mengingat sifat bahan-bahan kimia itu, seperti mudah terbakar, beracun, dan sebagainya.  Dengan demikian, jelas bahwa bekerja dengan bahan-bahan kimia mengandung risiko bahaya, baik dalam proses, penyimpanan, transportasi, distribusi, dan penggunaannya. Akan tetapi, betapapun besarnya bahaya bahan-bahan kimia tersebut, penanganan yang benar akan dapat mengurangi atau menghilangkan risiko bahaya yang diakibatkannya.
1.2 Klasifikasi Umum[4]
Klasifikasi atau penggolongan bahan kimia berbahaya diperlukan untuk memudahkan pengenalan serta cara penanganan dan transportasi.  Secara umum bahan kimia berbahya diklasifikasikan menjadi beberapa golongan diantaranya sebagai berikut :
1. Bahan Kimia Beracun (Toxic)
Adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia atau menyebabkan kematian apabila terserap ke dalam tubuh karena tertelan, lewat pernafasan atau kontak lewat kulit.
Pada umumnya zat toksik masuk lewat pernafasan atau kulit dan kemudian beredar keseluruh tubuh atau menuju organ-organ tubuh tertentu.  Zat-zat tersebut dapat langsung mengganggu organ-organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru, dan lain-lain.  Tetapi dapat juga zat-zat tersebut berakumulasi dalam tulang, darah, hati, atau cairan limpa dan  menghasilkan efek kesehatan pada jangka panjang[5].  Pengeluaran zat-zat beracun dari dalam tubuh dapat melewati urine, saluran pencernaan, sel efitel dan keringat.
2. Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
Adalah bahan kimia yang karena reaksi kimia dapat mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan jaringan tubuh atau bahan lain.
Zat korosif dapat bereaksi dengan jaringan seperti kulit, mata, dan saluran pernafasan.  Kerusakan dapat berupa luka, peradangan, iritasi (gatal-gatal) dan sinsitisasi (jaringan menjadi amat peka terhadap bahan kimia).
3. Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
Adalah bahan kimia yang mudah bereaksi dengan oksigen dan dapat menimbulkan kebakaran.  Reaksi kebakaran yang amat cepat dapat juga menimbulkan ledakan.
4. Bahan Kimia Peledak (Explosive)
Adalah suatu zat padat atau cair atau campuran keduanya yang karena suatu reaksi kimia dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan disekelilingnya.
Zat eksplosif amat peka terhadap panas dan pengaruh mekanis (gesekan atau tumbukan), ada yang dibuat sengaja untuk tujuan peledakan atau bahan peledak seperti trinitrotoluene (TNT), nitrogliserin dan ammonium nitrat (NH4NO3).
5. Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
Adalah suatu bahan kimia yang mungkin tidak mudah terbakar, tetapi dapat menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran bahan-bahan lainnya.
6. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan air dengan mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.
7. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan asam menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau gas-gas yang beracun dan korosif.
8. Gas Bertekanan (Compressed Gases)
Adalah gas yang disimpan dibawah tekanan, baik gas yang ditekan maupun gas cair atau gas yang dilarutkan dalam pelarut dibawah tekanan.
9. Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)
Adalah bahan kimia yang mempunyai kemampuan memancarkan sinar radioaktif dengan aktivitas jenis lebih besar dari 0,002 microcurie/gram.
Suatu bahan kimia dapat termasuk diantara satu atau lebih golongan di atas karena memang mempunyai sifat kimia yang lebih dari satu sifat.
1.3 Sistem Klasifikasi PBB[6]
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) memberikan klasifikasi bahan berbahaya seperti tabel berikut ini.
Tabel 2.2 :  Klasifikasi bahan berbahaya berdasarkan PBB
Klas
Penjelasan
Klas I
(Eksplosif)
Dapat terurai pada suhu dan tekanan tertentu dan mengeluarkan gas kecepatan tinggi dan merusak sekeliling
Klas II
(Cairan mudah terbakar)
  1. Gas mudah terbakar
  2. Gas tidak mudah terbakar
  3. Gas beracun
Klas III
(Bahan mudah terbakar)
  1. Cairan : F.P <23oC
  2. Cairan : F.P >23oC
( F.P = flash point)
Klas IV
(Bahan mudah terbakar selain klas II dan III)
  1. Zat padat mudah terbakar
  2. Zat yang mudah terbakar dengan sendirinya
  3. Zat yang bila bereaksi dengan air dapat mengeluarkan gas mudah terbakar
Klas V
(Zat pengoksidasi)
  1. Oksidator bahan anorganik
  2. Peroksida organik
Klas VI
(Zat racun)
  1. Zat beracun
  2. Zat menyebabkan infeksi
Klas VII
(Zat radioaktif)
Aktifitas : 0.002 microcury/g
Klas VIII
(Zat korosif)
Bereaksi dan merusak
1.4 Penyimpanan  Bahan Kimia Berbahaya[7]
Mengelompokkan bahan kimia berbahaya di dalam penyimpanannya mutlak diperlukan, sehingga tempat/ruangan yang ada dapat di manfaatkan sebaik-baiknya dan aman.  Mengabaikan sifat-sifat fisik dan kimia dari bahan yang disimpan akan mengandung bahaya seperti kebakaran, peledakan, mengeluarkan gas/uap/debu beracun, dan berbagai kombinasi dari pengaruh tersebut.
Penyimpanan bahan kimia berbahaya sebagai berikut :
1. Bahan Kimia Beracun (Toxic)
Bahan ini dalam kondisi normal atau dalam kondisi kecelakaan ataupun dalam kondisi kedua-duanya dapat berbahaya terhadap kehidupan sekelilingnya.  Bahan beracun harus disimpan dalam ruangan yang sejuk, tempat yang ada peredaran hawa, jauh dari bahaya kebakaran dan bahan yang inkompatibel (tidak dapat dicampur) harus dipisahkan satu sama lainnya.
Jika panas mengakibatkan proses penguraian pada bahan tersebut maka tempat penyimpanan harus sejuk dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena sinar matahari langsung dan jauh dari sumber panas[8].
2.      Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
Beberapa jenis dari bahan ini mudah menguap sedangkan lainnya dapat bereaksi dahsyat dengan uap air.  Uap dari asam dapat menyerang/merusak bahan struktur dan peralatan selain itu beracun untuk tenaga manusia.  Bahan ini harus disimpan dalam ruangan yang sejuk dan ada peredaran hawa yang cukup untuk mencegah terjadinya pengumpulan uap.  Wadah/kemasan dari bahan ini harus ditangani dengan hati-hati, dalam keadaan tertutup dan dipasang label.  Semua logam disekeliling tempat penyimpanan harus dicat dan diperiksa akan adanya kerusakan yang disebabkan oleh korosi.
Penyimpanannya harus terpisah dari bangunan lain dengan dinding dan lantai yang tahan terhadap bahan korosif, memiliki perlengkapan saluran pembuangan untuk tumpahan, dan memiliki ventilasi yang baik.  Pada tempat penyimpanan harus tersedia pancaran air untuk pertolongan pertama bagi pekerja yang terkena bahan tersebut[9].
3. Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
Praktis semua pembakaran terjadi antara oksigen dan bahan bakar dalam bentuk uapnya atau beberapa lainnya dalam keadaan bubuk halus.  Api dari bahan padat berkembang secara pelan, sedangkan api dari cairan menyebar secara cepat dan sering terlihat seperti meledak.  Dalam penyimpanannya harus diperhatikan sebagai berikut :
a. Disimpan pada tempat yang cukup dingin untuk mencegah penyalaan tidak sengaja pada waktu ada uap dari bahan bakar dan udara
b. Tempat penyimpanan mempunyai peredaran hawa yang cukup, sehingga bocoran uap akan diencerkan konsentrasinya oleh udara untuk mencegah percikan api
c. Lokasi penyimpanan agak dijauhkan dari daerah yang ada bahaya kebakarannya
d. Tempat penyimpanan harus terpisah dari bahan oksidator kuat, bahan yang mudah menjadi panas dengan sendirinya atau bahan yang bereaksi dengan udara atau uap air yang lambat laun menjadi panas
e. Di tempat penyimpanan tersedia alat-alat pemadam api dan mudah dicapai
f. Singkirkan semua sumber api dari tempat penyimpanan
g. Di daerah penyimpanan dipasang tanda dilarang merokok
h. Pada daerah penyimpanan dipasang sambungan tanah/arde serta dilengkapi alat deteksi asap atau api otomatis dan diperiksa secara periodik
4. Bahan Kimia Peledak (Explosive)[10]
Terhadap bahan tersebut ketentuan penyimpananya sangat ketat, letak tempat penyimpanan harus berjarak minimum 60[meter] dari sumber tenaga, terowongan, lubang tambang, bendungan, jalan raya dan bangunan, agar pengaruh ledakan sekecil mungkin.  Ruang penyimpanan harus merupakan bangunan yang kokoh dan tahan api, lantainya terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan loncatan api, memiliki sirkulasi udara yang baik dan bebas dari kelembaban, dan tetap terkunci sekalipun tidak digunakan.  Untuk penerangan harus dipakai penerangan alam atau lampu listrik yang dapat dibawa atau penerangan yang bersumber dari luar tempat penyimpanan.  Penyimpanan tidak boleh dilakukan di dekat bangunan yang didalamnya terdapat oli, gemuk, bensin, bahan sisa yang dapat terbakar, api terbuka atau nyala api.  Daerah tempat penyimpanan harus bebas dari rumput kering, sampah, atau material yang mudah terbakar, ada baiknya memanfaatkan perlindungan alam seperti bukit, tanah cekung belukar atau hutan lebat.
5. Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
Bahan ini adalah sumber oksigen dan dapat memberikan oksigen pada suatu reaksi meskipun dalam keadaan tidak ada udara.  Beberapa bahan oksidator memerlukan panas sebelum menghasilkan oksigen, sedangkan jenis lainnya dapat menghasilkan oksigen dalam jumlah yang banyak pada suhu kamar.  Tempat penyimpanan bahan ini harus diusahakan agar suhunya tetap dingin, ada peredaran hawa, dan gedungnya harus tahan api.  Bahan ini harus dijauhkan dari bahan bakar, bahan yang mudah terbakar dan bahan yang memiliki titik api rendah.
Alat-alat pemadam kebakaran biasanya kurang efektif dalam memadamkan kebakaran pada bahan ini, baik penutupan ataupun pengasapan, hal ini dikarenakan bahan oksidator menyediakan oksigen sendiri.
6. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
Bahan ini bereaksi dengan air, uap panas atau larutan air yang lambat laun mengeluarkan panas atau gas-gas yang mudah menyala.  Karena banyak dari bahan ini yang mudah terbakar maka tempat penyimpanan bahan ini harus tahan air, berlokasi ditanah yang tinggi, terpisah dari penyimpanan bahan lainnya, dan janganlah menggunakan sprinkler otomatis di dalam ruang simpan.
7. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Bahan ini bereaksi dengan asam dan uap asam menghasilkan panas, hydrogen dan gas-gas yang mudah menyala.  Ruangan penyimpanan untuk bahan ini harus diusahakan agar sejuk, berventilasi, sumber penyalaan api harus disngkirkan dan diperiksa secara berkala.  Bahan asam dan uap dapat menyerang bahan struktur campuran dan menghasilkan hydrogen, maka bahan asam dapat juga disimpan dalam gudang yang terbuat dari kayu yang berventilasi.  Jika konstruksi gudang trbuat dari logam maka harus di cat atau dibuat kebal dan pasif terhadap bahan asam.
8. Gas Bertekanan (Compressed Gases)
Silinder dengan gas-gas bertekanan harus disimpan dalam keadaan berdiri dan diikat dengan rantai atau diikat secara kuat pada suatu penyangga tambahan.  Ruang penyimpanan harus dijaga agar sejuk , bebas dari sinar matahari langsung, jauh dari saluran pipa panas di dalam ruangan yang ada peredaran hawanya.  Gedung penyimpanan harus tahan api dan harus ada tindakan preventif agar silinder tetap sejuk bila terjadi kebakaran, misalnya dengan memasang sprinkler.
9. Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)[11]
Radiasi dari bahan radioaktif dapat menimbulkan efek somatik dan efek genetik, efek somatik dapat akut atau kronis.  Efek somatik akut bila terkena radiasi 200[Rad] sampai 5000[Rad] yang dapat menyebabkan sindroma system saraf sentral, sindroma gas trointestinal dan sindroma kelainan darah, sedangkan efek somatik kronis terjadi pada dosis yang rendah.  Efek genetik mempengaruhi alat reproduksi yang akibatnya diturunkan pada keturunan.  Bahan ini meliputi isotop radioaktif dan semua persenyawaan yang mengandung radioaktif.  Pemakai zat radioaktif dan sumber radiasi harus memiliki instalasi fasilitas atom, tenaga yang terlatih untuk bekerja dengan zat radioaktif, peralatan teknis yang diperlukan dan mendapat izin dari BATAN.  Penyimpanannya harus ditempat yang memiliki peralatan cukup untuk memproteksi radiasi, tidak dicampur dengan bahan lain yang dapat membahayakan, packing/kemasan dari bahan radioaktif harus mengikuti ketentuan khusus yang telah ditetapkan dan keutuhan kemasan harus dipelihara.  Peraturan perundangan mengenai bahan radioaktif diantaranya :
  • Undang-Undang Nomor 31/64 Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Atom
  • Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1975 Tentang Keselamatan Kerja terhadap radiasi
  • Peraturan pemerintah No. 12 Tahun 1975 Tentang izin Pemakaian Zat Radioaktif dan atau Sumber Radiasi lainnya
  • Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1975 Tentang Pengangkutan Zat Radioaktif
Maka Peta Keterkaitan Kegiatan untuk tata letak penyimpanan material kimia berbahaya berdasarkan ketentuan safety tersebut di atas adalah sebagai berikut :


gambar-peta-keterkaitan-kegiatan-untuk-penyimpanan-raw-material 














Gambar Peta keterkaitan kegiatan untuk penyimpanan raw material.
1.5 Lembar Data Bahaya[12]
Lembar data bahaya (Hazard Data Sheets/HDSs) terkadang disebut Material Safety Data Sheets (MSDSs) atau Chemical Safety Data Sheet (CSDSs) adalah lembar informasi yang detail tentang bahan-bahan kimia.  Umumnya lembar ini disiapkan dan dibuat oleh pabrik kimia atau suatu program, seperti International Programme On Chemical Safety (IPCS) yang aktifitasnya terkait dengan World Health Organization (WHO), International Labour Organization (ILO), dan United Environment Programme (UNEP).  HDSs/MSDSs/CSDSs merupakan sumber informasi tentang bahan kimia yang penting dan dapat diakses tetapi kualitasnya dapat bervariasi.  Jika anda menggunakan HDSs, berhati-hatilah terhadap keterbatasannya, sebagai contoh, HDSs sering sulit untuk dibaca dan dimengerti. Keterbatasan lain yang serius adalah seringnya tidak memuat informasi yang cukup tentang bahaya dan peringatan penting yang anda butuhkan ketika bekerja dengan bahan kimia tertentu.  Untuk mengatasi keterbatasan ini, kapanpun dimungkinkan untuk menggunakan sumber informasi lain secara bersama-sama dengan HDSs.  Suatu ide yang baik untuk mewakili kasehatan dan keselamatan dengan menyimpan lembar data bahaya  pada setiap penggunaan bahan kimia di tempat kerja.
Informasi berikut harus muncul pada semua lembar data bahaya, akan tetapi urutan dapat berbeda dari yang dijelaskan dibawah ini.
Bagian 1 :  Identifikasi produk dan pabrik
Identifikasi produk :  nama produk tertera disini dengan nama kimia atau nama dagang, nama yang tertera harus sama dengan nama yang ada pada label.  Lembar data bahaya juga harus mendaftar sinonim produk atau substansinya, sinonim adalah nama lain dengan substansi yang diketahui. Contohnya Methyl alcohol juga dikenal sebagai Metanol atau Alkohol kayu.
Identifikasi pabrik :  nama pabrik atau supplier, alamat, nomor telepon, tanggal HDSs dibuat, dan nomor darurat untuk menelepon setelah jam kerja, merupakan ide yang baik bagi pengguna produk untuk menelepon pabrik pembuat produk sehingga mendapatkan informasi tentang produk tersebut sebelum terjadi hal yang darurat.
Bagian 2 :  Bahan-bahan berbahaya
Untuk produk campuran, hanya bahan-bahan berbahaya saja yang tercantum pada daftar khusus bahan kimia, dan yang didata bila komposisinya ≥ 1% dari produk.  Pengecualian untuk zat karsinogen yang harus di daftar jika komposisinya 0,1% dari campuran.  Batas konsentrasi yaitu Permissible Exposure Limit (PEL)[13] dan The Recommended Threshold Limit Value (TLV )[14] harus didata dalam HDSs.
Bagian 3 :  Data Fisik
Bagian ini mendata titik didih, tekanan, density, titik cair, tampilan, bau, dan lain-lain.  Informasi pada bagian ini membantu anda mengerti bagaimana sifat bahan kimia dan jenis bahaya yang ditimbulkannya.
Bagian 4 :  Data Kebakaran Dan Ledakan
Bagian ini mendata titik nyala api dan batas mudah terbakar atau meledak, serta menjelaskan kepada anda bagaimana memadamkan api.  Informasi pada bagian ini dibutuhkan untuk mencegah, merencanakan dan merespon kebakaran atau ledakan dari bahan-bahan kimia.
Bagian 5 :  Data Reaktifitas
Bagian ini menjelaskan kepada anda apakah suatu substansi stabil atau tidak, bila tidak, bahaya apa yang ditimbulkan dalam keadaan tidak stabil.  Bagian ini mendata ketidakcocokan substansi, substansi mana yang tidak boleh diletakkan atau digunakan secara bersamaan.  Informasi ini penting untuk penyimpanan dan penanganan produk yang tepat.
Bagian 6 :  Data Bahaya Kesehatan
Rute tempat masuk (pernafasan, penyerapan kulit atau ingestion), efek kesehatan akut dan kronik, tanda-tanda dan gejala awal, apakah produknya bersifat karsinogen, masalah kesehatan yang makin buruk bila terkena, dan pertolongan pertama yang direkomendasikan/prosedur gawat darurat,  semuanya seharusnya terdaftar di bagian ini.
Bagian 7 :  Tindakan Pencegahan Untuk Penanganan
Informasi dibutuhkan untuk memikirkan rencana respon gawat darurat, prosedur pembersihan, metode pembuangan yang aman, yang dibutuhkan dalam penyimpanan,  dan penanganan tindakan pencegahan harus detail pada bagian ini.  Akan tetapi sering kali pabrik pembuat produk meringkas informasi ini dengan satu pernyataan yang simple, seperti hindari menghirup asap atau hindari kontak dengan kulit.
Bagian 8 :  Pengukuran Kontrol
Metode yang direkomendasikan untuk control bahaya termasuk ventilasi, praktek kerja dan alat pelindung diri/Personal Protective Equipment (PPE) dirincin pada bagian ini.  Tipe respirator, baju pelindung dan sarung tangan material yang paling resisten untuk produk harus diberitahu.  Lebih dari rekomendasi perlindungan material yang paling resisten,  HDSs boleh dengan simple menyatakan bahwa baju dan sarung tangan yang tidak dapat ditembus harus digunakan.  Bagian ini cenderung menekankan alat pelindung diri daripada control engineering.
1.6 Pemasangan Label dan Tanda Pada Bahan Berbahaya[15]
Pemasangan label dan tanda dengan memakai lambang atau tulisan peringatan pada wadah atau tempat penyimpanan untuk bahan berbahaya adalah tindakan pencegahan yang esensial.  Tenaga kerja yang bekerja pada proses produksi atau pengangkutan biasanya belum mengetahui sifat bahaya dari bahan kimia dalam wadah/packingnya, demikian pula para konsumen dari barang tersebut, dalam hal inilah pemberian label dan tanda menjadi sangat penting.
Peringatan tentang bahaya dengan label dan tanda merupakan syarat penting dalam perlindungan keselamatan kerja, namun hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai perlindungan yang sudah lengkap, usaha perlindungan keselamatan lainnya masih tetap diperlukan.  Lambang yang umum dipakai untuk bahan kimia yang memiliki sifat berbahaya adalah sebagai berikut[16] :
sangatberacuntdapatmeledakesangatmudahterbakarfmudahterbakarfdapatbereaksidgnapio4


beracuntberbahayauntuklingkungannkorosifciritasixiberbahaya-jika-tertelan-xn
.
.
Gambar 2.14 Tanda bahaya dari bahan kimia
Keterangan :
E     =  Dapat Meledak                              T   =  Beracun
F+   =  Sangat Mudah Terbakar                 C   =  Korosif
F     =  Mudah Terbakar                            Xi   =  Iritasi
O    =  Pengoksidasi                                 Xn  =  Berbahaya Jika Tertelan
T+  =  Sangat Beracun                              N  =  Berbahaya Untuk Lingkungan
2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BIDANG KIMIA
2.1 Pengertian Keselamatan Kerja[17]
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta tata cara melakukan pekerjaan.
Tujuan keselamatan kerja adalah :
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Sasaran keselamatan kerja adalah semua tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara yang menyangkut proses produksi dan distribusi baik barang maupun jasa.
Asas pokok keselamatan kerja dicetuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan ketentuan yang mewajibkan pengusaha untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas di mana ia menyuruh pekerja melakukan pekerjaan, demikian pula mengenai petunjuk-petunjuk, sehingga pekerja terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan, dan harta bendanya mengingat sifat pekerjaan yang selayaknya diperlukan.  Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban tesebut, ialah pengusaha wajib mengganti kerugian yang menimpa pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali pengusaha dapat membuktikan bahwa tidak terpenuhinya kewajiban tersebut disebabkan oleh keadaan yang memaksa atau kerugian yang dimaksud sebagian besar disebabkan karena kesalahan pekerja sendiri[18]
2.2 Pengertian Kesehatan Kerja[19]
Kesehatan kerja adalah perlindungan bagi pekerja terhadap pemerasan/eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha.  Larangan memperkerjakan anak dibawah umur, pembatasan melakukan pekerjaan bagi orang muda dan wanita, pengaturan mengenai waktu kerja, waktu isirahat, cuti haid, bersalin dan keguguran kandungan bagi wanita, dimaksudkan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan serta moral kerja dari pekerja sesuai dengan harkat dan martabatnya serta layak bagi kemanusiaan.
2.3 Pengertian Kecelakaan Kerja[20]
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja pada suatu perusahaan, hubungan kerja disini berarti bahwa kecelakaan dapat dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga karena kejadian tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan apalagi perencanaan, tidak diharapkan karena kejadian tersebut disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang teringan sampai yang terberat.
Bahaya pekerjaan adalah faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan kerja.  Bahaya tersebut disebut bahaya potensial jika bahaya tersebut belum mendatangkan kecelakaan, jika kecelakaan telah terjadi maka bahaya tersebut adalah bahaya nyata.
2.4 Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Bahan Kimia[21]
Kebijakan pemerintah indonesia di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu bagian dari kebijakan pemerintah di bidang perlindungan tenaga kerja yang telah digariskan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
” Upaya perlindungan tenaga kerja perlu terus ditingkatkan melalui perbaikan syarat kerja termasuk upah, gaji dan jaminan sosial, kondisi kerja termasuk kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja, serta hubungan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pekerja secara menyeluruh.”
Berdasarkan GBHN tersebut oleh pimpinan Departemen Tenaga Kerja digariskan sebagai kebijakan Derparteman Tenaga Kerja yang antara lain menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja sebagai salah satu prioritas.
Penanganan bahan kimia khususnya bahan kimia berbahaya merupakan sasaran utama dalam rangka penanganan keselamatan dan kesehatan kerja.  Hal ini disebabkan karena bahan kimia merupakan sumber dari malapetaka yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, seperti kebakaran, peledakan, gangguan kesehatan yang merupakan penyakit akibat kerja.
Kebijakan penanganan bahan kimia khususnya dalam penggunaan dibidang industri/perusahaan pada dasarnya meliputi kebijakan :
  • Pembuatan peraturan/perundang-undangan
  • Pengawasan
  • Pendidikan/penyuluhan/training
  • Survei/penelitian
  • Informasi
  • Standarisasi
  • Kampanye
Ada beberapa peraturan perundangan ketenagakerjaan khususnya yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta penanganan bahan berbahaya.  Peraturan perundangan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
  • UU No. 14/1969 tentang Pokok-pokok Ketenagakerjaan, khususnya pasal 9 dan 10
  • UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
  • UU dan Peraturan Uap tahun 1930
  • UU Petasan tahun 1932
  • UU tentang Timah Putih tahun 1931
  • Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/Men/198 tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Pemakaian Asbes
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan di tempat kerja yang mengelola pestisida
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 02/Men/1978 tentang Nilai Ambang Batas Bahan Kimia
Selain peraturan perundangan di atas masih ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh instansi di luar Departemen Tenaga Kerja yang masih menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja serta penanganan bahan berbahaya.
2.5 Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970[22]
Kebijakan pemerintah dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja banyak jumlahnya, tetapi pada dasar teori ini penulis hanya menyajikan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 yang menurut penulis dirasa cukup untuk mewakili penelitian ini.
Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970 sebagai pengganti Veilighedsreglement Stbl.No.406 yang berlaku sejak tahun 1910.  Latar belakang penggantian Veilighedsreglement tersebut sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan umum undang-undang no.1 tahun 1970 dikarenakan telah banyak hal yang sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta kemajuan teknik dan industrialisasi di Indonesia dewasa ini dan untuk selanjutnya.
Pasal-pasal dari undang-undang no.1 tahun 1970 yang berkaitan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut:
  • Pasal 2 ayat 1,  Yang diatur oleh undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat  kerja , baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara , yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
  • Pasal 2 ayat 2,  Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana :
b. Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau di simpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuku tinggi.
f. Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun udara.
g. Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok stasiun atau gudang.
m. Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu , kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
  • Pasal 3, Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. Mencegah mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran
n. Mengamankan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bagunan
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
Pasal 4 ayat 1,  Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan menimbulkan bahaya kecelakaan.

[1] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 26.
[2] Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani, Fundamentals Chemical Safety And Major Hazard Control (Jakarta, 1991) hal. 3 – 4.
[3] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 35.
[4] Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani, Fundamentals Chemical Safety And Major Hazard Control (Jakarta, 1991) hal. 57 – 69.
[5] Bahan kimia beracun dan gangguannya terhadap kesehatan dapat dilihat pada tabel 1. Ibid.,  hal. 150 – 151.
[6] Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani, Fundamentals Chemical Safety And Major Hazard Control (Jakarta, 1991) hal. 67 – 68.
[7] Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani, Fundamentals Chemical Safety And Major Hazard Control (Jakarta, 1991) hal. 179 – 185.
[8] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 29 – 30.
[9] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 30.
[10] Ibid., hal. 28.
[11] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 36 – 37.
[12] Rosskam F., Chamicals In The Workplace (Geneva, 1996) hal. 21 – 24.
[13] PEL adalah jumlah maksimum substansi yang diizinkan dalam udara di tempat kerja, PEL dilaksanakan secara legal.
[14] TLV adalah nilai ambang batas yang direkomendasikan dan dilaksanakan secara ilegal.  TLV direncanakan oleh agensi pribadi, dimaksudkan untuk mewakili konsentrasi substansi dimana setiap harinya pekerja dapat dinyatakan tanpa efek samping yang merugikan kesehatan.
[15] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 27 – 28.
[16] Safety Department, Buku Panduan Safety (Banten, 2003) hal. 3 – 4.
[17] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 36.
[18] Soesanto Ismadi, et al., Hukum Ketenagakerjaan (Jakarta, 1992) hal. 149 – 150.
[19] Soesanto Ismadi, et al., Hukum Ketenagakerjaan (Jakarta, 1992) hal. 150 – 151.
[20] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 6.
[21] Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani, Fundamentals Chemical Safety And Major Hazard Control (Jakarta, 1991) hal. 131 – 137.
[22] Imam Sjahputra, Amin Widjaja, Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Baru Di Indonesia (Jakarta, 2004) hal. 120 – 130.
 1. BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang pembuatan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaanya menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap, gas, serat, atau radiasi sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, keracunan dan bahaya lain dalam jumlah yang memungkinkan gangguan kesehatan bagi orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut atau meyebabkan kerusakan pada barang-barang[1].
1.1 Penggunaan Bahan Kimia[2]
Bahan kimia banyak digunakan dalam lingkungan kerja yang dapat dibagi dalam tiga kelompok besar yaitu :
  1. Industri Kimia, yaitu industri yang mengolah dan menghasilkan bahan-bahan kimia, diantaranya industri pupuk, asam sulfat, soda, bahan peledak, pestisida, cat , deterjen, dan lain-lain.  Industri kimia dapat diberi batasan sebagai industri yang ditandai dengan penggunaan proses-proses yang bertalian dengan perubahan kimiawi atau fisik dalam sifat-sifat bahan tersebut dan khususnya pada bagian kimiawi dan komposisi suatu zat[3].
  2. Industri Pengguna Bahan Kimia, yaitu industri yang menggunakan bahan kimia sebagai bahan pembantu proses, diantaranya industri tekstil, kulit, kertas, pelapisan listrik, pengolahan logam, obat-obatan dan lain-lain.
  3. Laboratorium, yaitu tempat kegiatan untuk uji mutu, penelitian dan pengembangan serta pendidikan.  Kegiatan laboratorium banyak dipunyai oleh industri, lembaga penelitian dan pengembangan, perusahaan jasa, rumah sakit dan perguruan tinggi.
Dalam lingkungan kerja tersebut, banyak bahan kimia yang terpakai tiap harinya sehingga para pekerja terpapar bahaya dari bahan-bahan kimia itu. Bahaya itu terkadang meningkat dalam kondisi tertentu mengingat sifat bahan-bahan kimia itu, seperti mudah terbakar, beracun, dan sebagainya.  Dengan demikian, jelas bahwa bekerja dengan bahan-bahan kimia mengandung risiko bahaya, baik dalam proses, penyimpanan, transportasi, distribusi, dan penggunaannya. Akan tetapi, betapapun besarnya bahaya bahan-bahan kimia tersebut, penanganan yang benar akan dapat mengurangi atau menghilangkan risiko bahaya yang diakibatkannya.
1.2 Klasifikasi Umum[4]
Klasifikasi atau penggolongan bahan kimia berbahaya diperlukan untuk memudahkan pengenalan serta cara penanganan dan transportasi.  Secara umum bahan kimia berbahya diklasifikasikan menjadi beberapa golongan diantaranya sebagai berikut :
1. Bahan Kimia Beracun (Toxic)
Adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia atau menyebabkan kematian apabila terserap ke dalam tubuh karena tertelan, lewat pernafasan atau kontak lewat kulit.
Pada umumnya zat toksik masuk lewat pernafasan atau kulit dan kemudian beredar keseluruh tubuh atau menuju organ-organ tubuh tertentu.  Zat-zat tersebut dapat langsung mengganggu organ-organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru, dan lain-lain.  Tetapi dapat juga zat-zat tersebut berakumulasi dalam tulang, darah, hati, atau cairan limpa dan  menghasilkan efek kesehatan pada jangka panjang[5].  Pengeluaran zat-zat beracun dari dalam tubuh dapat melewati urine, saluran pencernaan, sel efitel dan keringat.
2. Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
Adalah bahan kimia yang karena reaksi kimia dapat mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan jaringan tubuh atau bahan lain.
Zat korosif dapat bereaksi dengan jaringan seperti kulit, mata, dan saluran pernafasan.  Kerusakan dapat berupa luka, peradangan, iritasi (gatal-gatal) dan sinsitisasi (jaringan menjadi amat peka terhadap bahan kimia).
3. Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
Adalah bahan kimia yang mudah bereaksi dengan oksigen dan dapat menimbulkan kebakaran.  Reaksi kebakaran yang amat cepat dapat juga menimbulkan ledakan.
4. Bahan Kimia Peledak (Explosive)
Adalah suatu zat padat atau cair atau campuran keduanya yang karena suatu reaksi kimia dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan disekelilingnya.
Zat eksplosif amat peka terhadap panas dan pengaruh mekanis (gesekan atau tumbukan), ada yang dibuat sengaja untuk tujuan peledakan atau bahan peledak seperti trinitrotoluene (TNT), nitrogliserin dan ammonium nitrat (NH4NO3).
5. Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
Adalah suatu bahan kimia yang mungkin tidak mudah terbakar, tetapi dapat menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran bahan-bahan lainnya.
6. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan air dengan mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.
7. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan asam menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau gas-gas yang beracun dan korosif.
8. Gas Bertekanan (Compressed Gases)
Adalah gas yang disimpan dibawah tekanan, baik gas yang ditekan maupun gas cair atau gas yang dilarutkan dalam pelarut dibawah tekanan.
9. Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)
Adalah bahan kimia yang mempunyai kemampuan memancarkan sinar radioaktif dengan aktivitas jenis lebih besar dari 0,002 microcurie/gram.
Suatu bahan kimia dapat termasuk diantara satu atau lebih golongan di atas karena memang mempunyai sifat kimia yang lebih dari satu sifat.
1.3 Sistem Klasifikasi PBB[6]
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) memberikan klasifikasi bahan berbahaya seperti tabel berikut ini.
Tabel 2.2 :  Klasifikasi bahan berbahaya berdasarkan PBB
Klas
Penjelasan
Klas I
(Eksplosif)
Dapat terurai pada suhu dan tekanan tertentu dan mengeluarkan gas kecepatan tinggi dan merusak sekeliling
Klas II
(Cairan mudah terbakar)
  1. Gas mudah terbakar
  2. Gas tidak mudah terbakar
  3. Gas beracun
Klas III
(Bahan mudah terbakar)
  1. Cairan : F.P <23oC
  2. Cairan : F.P >23oC
( F.P = flash point)
Klas IV
(Bahan mudah terbakar selain klas II dan III)
  1. Zat padat mudah terbakar
  2. Zat yang mudah terbakar dengan sendirinya
  3. Zat yang bila bereaksi dengan air dapat mengeluarkan gas mudah terbakar
Klas V
(Zat pengoksidasi)
  1. Oksidator bahan anorganik
  2. Peroksida organik
Klas VI
(Zat racun)
  1. Zat beracun
  2. Zat menyebabkan infeksi
Klas VII
(Zat radioaktif)
Aktifitas : 0.002 microcury/g
Klas VIII
(Zat korosif)
Bereaksi dan merusak
1.4 Penyimpanan  Bahan Kimia Berbahaya[7]
Mengelompokkan bahan kimia berbahaya di dalam penyimpanannya mutlak diperlukan, sehingga tempat/ruangan yang ada dapat di manfaatkan sebaik-baiknya dan aman.  Mengabaikan sifat-sifat fisik dan kimia dari bahan yang disimpan akan mengandung bahaya seperti kebakaran, peledakan, mengeluarkan gas/uap/debu beracun, dan berbagai kombinasi dari pengaruh tersebut.
Penyimpanan bahan kimia berbahaya sebagai berikut :
1. Bahan Kimia Beracun (Toxic)
Bahan ini dalam kondisi normal atau dalam kondisi kecelakaan ataupun dalam kondisi kedua-duanya dapat berbahaya terhadap kehidupan sekelilingnya.  Bahan beracun harus disimpan dalam ruangan yang sejuk, tempat yang ada peredaran hawa, jauh dari bahaya kebakaran dan bahan yang inkompatibel (tidak dapat dicampur) harus dipisahkan satu sama lainnya.
Jika panas mengakibatkan proses penguraian pada bahan tersebut maka tempat penyimpanan harus sejuk dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena sinar matahari langsung dan jauh dari sumber panas[8].
2.      Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
Beberapa jenis dari bahan ini mudah menguap sedangkan lainnya dapat bereaksi dahsyat dengan uap air.  Uap dari asam dapat menyerang/merusak bahan struktur dan peralatan selain itu beracun untuk tenaga manusia.  Bahan ini harus disimpan dalam ruangan yang sejuk dan ada peredaran hawa yang cukup untuk mencegah terjadinya pengumpulan uap.  Wadah/kemasan dari bahan ini harus ditangani dengan hati-hati, dalam keadaan tertutup dan dipasang label.  Semua logam disekeliling tempat penyimpanan harus dicat dan diperiksa akan adanya kerusakan yang disebabkan oleh korosi.
Penyimpanannya harus terpisah dari bangunan lain dengan dinding dan lantai yang tahan terhadap bahan korosif, memiliki perlengkapan saluran pembuangan untuk tumpahan, dan memiliki ventilasi yang baik.  Pada tempat penyimpanan harus tersedia pancaran air untuk pertolongan pertama bagi pekerja yang terkena bahan tersebut[9].
3. Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
Praktis semua pembakaran terjadi antara oksigen dan bahan bakar dalam bentuk uapnya atau beberapa lainnya dalam keadaan bubuk halus.  Api dari bahan padat berkembang secara pelan, sedangkan api dari cairan menyebar secara cepat dan sering terlihat seperti meledak.  Dalam penyimpanannya harus diperhatikan sebagai berikut :
a. Disimpan pada tempat yang cukup dingin untuk mencegah penyalaan tidak sengaja pada waktu ada uap dari bahan bakar dan udara
b. Tempat penyimpanan mempunyai peredaran hawa yang cukup, sehingga bocoran uap akan diencerkan konsentrasinya oleh udara untuk mencegah percikan api
c. Lokasi penyimpanan agak dijauhkan dari daerah yang ada bahaya kebakarannya
d. Tempat penyimpanan harus terpisah dari bahan oksidator kuat, bahan yang mudah menjadi panas dengan sendirinya atau bahan yang bereaksi dengan udara atau uap air yang lambat laun menjadi panas
e. Di tempat penyimpanan tersedia alat-alat pemadam api dan mudah dicapai
f. Singkirkan semua sumber api dari tempat penyimpanan
g. Di daerah penyimpanan dipasang tanda dilarang merokok
h. Pada daerah penyimpanan dipasang sambungan tanah/arde serta dilengkapi alat deteksi asap atau api otomatis dan diperiksa secara periodik
4. Bahan Kimia Peledak (Explosive)[10]
Terhadap bahan tersebut ketentuan penyimpananya sangat ketat, letak tempat penyimpanan harus berjarak minimum 60[meter] dari sumber tenaga, terowongan, lubang tambang, bendungan, jalan raya dan bangunan, agar pengaruh ledakan sekecil mungkin.  Ruang penyimpanan harus merupakan bangunan yang kokoh dan tahan api, lantainya terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan loncatan api, memiliki sirkulasi udara yang baik dan bebas dari kelembaban, dan tetap terkunci sekalipun tidak digunakan.  Untuk penerangan harus dipakai penerangan alam atau lampu listrik yang dapat dibawa atau penerangan yang bersumber dari luar tempat penyimpanan.  Penyimpanan tidak boleh dilakukan di dekat bangunan yang didalamnya terdapat oli, gemuk, bensin, bahan sisa yang dapat terbakar, api terbuka atau nyala api.  Daerah tempat penyimpanan harus bebas dari rumput kering, sampah, atau material yang mudah terbakar, ada baiknya memanfaatkan perlindungan alam seperti bukit, tanah cekung belukar atau hutan lebat.
5. Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
Bahan ini adalah sumber oksigen dan dapat memberikan oksigen pada suatu reaksi meskipun dalam keadaan tidak ada udara.  Beberapa bahan oksidator memerlukan panas sebelum menghasilkan oksigen, sedangkan jenis lainnya dapat menghasilkan oksigen dalam jumlah yang banyak pada suhu kamar.  Tempat penyimpanan bahan ini harus diusahakan agar suhunya tetap dingin, ada peredaran hawa, dan gedungnya harus tahan api.  Bahan ini harus dijauhkan dari bahan bakar, bahan yang mudah terbakar dan bahan yang memiliki titik api rendah.
Alat-alat pemadam kebakaran biasanya kurang efektif dalam memadamkan kebakaran pada bahan ini, baik penutupan ataupun pengasapan, hal ini dikarenakan bahan oksidator menyediakan oksigen sendiri.
6. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
Bahan ini bereaksi dengan air, uap panas atau larutan air yang lambat laun mengeluarkan panas atau gas-gas yang mudah menyala.  Karena banyak dari bahan ini yang mudah terbakar maka tempat penyimpanan bahan ini harus tahan air, berlokasi ditanah yang tinggi, terpisah dari penyimpanan bahan lainnya, dan janganlah menggunakan sprinkler otomatis di dalam ruang simpan.
7. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Bahan ini bereaksi dengan asam dan uap asam menghasilkan panas, hydrogen dan gas-gas yang mudah menyala.  Ruangan penyimpanan untuk bahan ini harus diusahakan agar sejuk, berventilasi, sumber penyalaan api harus disngkirkan dan diperiksa secara berkala.  Bahan asam dan uap dapat menyerang bahan struktur campuran dan menghasilkan hydrogen, maka bahan asam dapat juga disimpan dalam gudang yang terbuat dari kayu yang berventilasi.  Jika konstruksi gudang trbuat dari logam maka harus di cat atau dibuat kebal dan pasif terhadap bahan asam.
8. Gas Bertekanan (Compressed Gases)
Silinder dengan gas-gas bertekanan harus disimpan dalam keadaan berdiri dan diikat dengan rantai atau diikat secara kuat pada suatu penyangga tambahan.  Ruang penyimpanan harus dijaga agar sejuk , bebas dari sinar matahari langsung, jauh dari saluran pipa panas di dalam ruangan yang ada peredaran hawanya.  Gedung penyimpanan harus tahan api dan harus ada tindakan preventif agar silinder tetap sejuk bila terjadi kebakaran, misalnya dengan memasang sprinkler.
9. Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)[11]
Radiasi dari bahan radioaktif dapat menimbulkan efek somatik dan efek genetik, efek somatik dapat akut atau kronis.  Efek somatik akut bila terkena radiasi 200[Rad] sampai 5000[Rad] yang dapat menyebabkan sindroma system saraf sentral, sindroma gas trointestinal dan sindroma kelainan darah, sedangkan efek somatik kronis terjadi pada dosis yang rendah.  Efek genetik mempengaruhi alat reproduksi yang akibatnya diturunkan pada keturunan.  Bahan ini meliputi isotop radioaktif dan semua persenyawaan yang mengandung radioaktif.  Pemakai zat radioaktif dan sumber radiasi harus memiliki instalasi fasilitas atom, tenaga yang terlatih untuk bekerja dengan zat radioaktif, peralatan teknis yang diperlukan dan mendapat izin dari BATAN.  Penyimpanannya harus ditempat yang memiliki peralatan cukup untuk memproteksi radiasi, tidak dicampur dengan bahan lain yang dapat membahayakan, packing/kemasan dari bahan radioaktif harus mengikuti ketentuan khusus yang telah ditetapkan dan keutuhan kemasan harus dipelihara.  Peraturan perundangan mengenai bahan radioaktif diantaranya :
  • Undang-Undang Nomor 31/64 Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Atom
  • Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1975 Tentang Keselamatan Kerja terhadap radiasi
  • Peraturan pemerintah No. 12 Tahun 1975 Tentang izin Pemakaian Zat Radioaktif dan atau Sumber Radiasi lainnya
  • Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1975 Tentang Pengangkutan Zat Radioaktif
Maka Peta Keterkaitan Kegiatan untuk tata letak penyimpanan material kimia berbahaya berdasarkan ketentuan safety tersebut di atas adalah sebagai berikut :
gambar-peta-keterkaitan-kegiatan-untuk-penyimpanan-raw-material

















Gambar Peta keterkaitan kegiatan untuk penyimpanan raw material.
1.5 Lembar Data Bahaya[12]
Lembar data bahaya (Hazard Data Sheets/HDSs) terkadang disebut Material Safety Data Sheets (MSDSs) atau Chemical Safety Data Sheet (CSDSs) adalah lembar informasi yang detail tentang bahan-bahan kimia.  Umumnya lembar ini disiapkan dan dibuat oleh pabrik kimia atau suatu program, seperti International Programme On Chemical Safety (IPCS) yang aktifitasnya terkait dengan World Health Organization (WHO), International Labour Organization (ILO), dan United Environment Programme (UNEP).  HDSs/MSDSs/CSDSs merupakan sumber informasi tentang bahan kimia yang penting dan dapat diakses tetapi kualitasnya dapat bervariasi.  Jika anda menggunakan HDSs, berhati-hatilah terhadap keterbatasannya, sebagai contoh, HDSs sering sulit untuk dibaca dan dimengerti. Keterbatasan lain yang serius adalah seringnya tidak memuat informasi yang cukup tentang bahaya dan peringatan penting yang anda butuhkan ketika bekerja dengan bahan kimia tertentu.  Untuk mengatasi keterbatasan ini, kapanpun dimungkinkan untuk menggunakan sumber informasi lain secara bersama-sama dengan HDSs.  Suatu ide yang baik untuk mewakili kasehatan dan keselamatan dengan menyimpan lembar data bahaya  pada setiap penggunaan bahan kimia di tempat kerja.
Informasi berikut harus muncul pada semua lembar data bahaya, akan tetapi urutan dapat berbeda dari yang dijelaskan dibawah ini.
Bagian 1 :  Identifikasi produk dan pabrik
Identifikasi produk :  nama produk tertera disini dengan nama kimia atau nama dagang, nama yang tertera harus sama dengan nama yang ada pada label.  Lembar data bahaya juga harus mendaftar sinonim produk atau substansinya, sinonim adalah nama lain dengan substansi yang diketahui. Contohnya Methyl alcohol juga dikenal sebagai Metanol atau Alkohol kayu.
Identifikasi pabrik :  nama pabrik atau supplier, alamat, nomor telepon, tanggal HDSs dibuat, dan nomor darurat untuk menelepon setelah jam kerja, merupakan ide yang baik bagi pengguna produk untuk menelepon pabrik pembuat produk sehingga mendapatkan informasi tentang produk tersebut sebelum terjadi hal yang darurat.
Bagian 2 :  Bahan-bahan berbahaya
Untuk produk campuran, hanya bahan-bahan berbahaya saja yang tercantum pada daftar khusus bahan kimia, dan yang didata bila komposisinya ≥ 1% dari produk.  Pengecualian untuk zat karsinogen yang harus di daftar jika komposisinya 0,1% dari campuran.  Batas konsentrasi yaitu Permissible Exposure Limit (PEL)[13] dan The Recommended Threshold Limit Value (TLV )[14] harus didata dalam HDSs.
Bagian 3 :  Data Fisik
Bagian ini mendata titik didih, tekanan, density, titik cair, tampilan, bau, dan lain-lain.  Informasi pada bagian ini membantu anda mengerti bagaimana sifat bahan kimia dan jenis bahaya yang ditimbulkannya.
Bagian 4 :  Data Kebakaran Dan Ledakan
Bagian ini mendata titik nyala api dan batas mudah terbakar atau meledak, serta menjelaskan kepada anda bagaimana memadamkan api.  Informasi pada bagian ini dibutuhkan untuk mencegah, merencanakan dan merespon kebakaran atau ledakan dari bahan-bahan kimia.
Bagian 5 :  Data Reaktifitas
Bagian ini menjelaskan kepada anda apakah suatu substansi stabil atau tidak, bila tidak, bahaya apa yang ditimbulkan dalam keadaan tidak stabil.  Bagian ini mendata ketidakcocokan substansi, substansi mana yang tidak boleh diletakkan atau digunakan secara bersamaan.  Informasi ini penting untuk penyimpanan dan penanganan produk yang tepat.
Bagian 6 :  Data Bahaya Kesehatan
Rute tempat masuk (pernafasan, penyerapan kulit atau ingestion), efek kesehatan akut dan kronik, tanda-tanda dan gejala awal, apakah produknya bersifat karsinogen, masalah kesehatan yang makin buruk bila terkena, dan pertolongan pertama yang direkomendasikan/prosedur gawat darurat,  semuanya seharusnya terdaftar di bagian ini.
Bagian 7 :  Tindakan Pencegahan Untuk Penanganan
Informasi dibutuhkan untuk memikirkan rencana respon gawat darurat, prosedur pembersihan, metode pembuangan yang aman, yang dibutuhkan dalam penyimpanan,  dan penanganan tindakan pencegahan harus detail pada bagian ini.  Akan tetapi sering kali pabrik pembuat produk meringkas informasi ini dengan satu pernyataan yang simple, seperti hindari menghirup asap atau hindari kontak dengan kulit.
Bagian 8 :  Pengukuran Kontrol
Metode yang direkomendasikan untuk control bahaya termasuk ventilasi, praktek kerja dan alat pelindung diri/Personal Protective Equipment (PPE) dirincin pada bagian ini.  Tipe respirator, baju pelindung dan sarung tangan material yang paling resisten untuk produk harus diberitahu.  Lebih dari rekomendasi perlindungan material yang paling resisten,  HDSs boleh dengan simple menyatakan bahwa baju dan sarung tangan yang tidak dapat ditembus harus digunakan.  Bagian ini cenderung menekankan alat pelindung diri daripada control engineering.
1.6 Pemasangan Label dan Tanda Pada Bahan Berbahaya[15]
Pemasangan label dan tanda dengan memakai lambang atau tulisan peringatan pada wadah atau tempat penyimpanan untuk bahan berbahaya adalah tindakan pencegahan yang esensial.  Tenaga kerja yang bekerja pada proses produksi atau pengangkutan biasanya belum mengetahui sifat bahaya dari bahan kimia dalam wadah/packingnya, demikian pula para konsumen dari barang tersebut, dalam hal inilah pemberian label dan tanda menjadi sangat penting.
Peringatan tentang bahaya dengan label dan tanda merupakan syarat penting dalam perlindungan keselamatan kerja, namun hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai perlindungan yang sudah lengkap, usaha perlindungan keselamatan lainnya masih tetap diperlukan.  Lambang yang umum dipakai untuk bahan kimia yang memiliki sifat berbahaya adalah sebagai berikut[16] :
sangatberacuntdapatmeledakesangatmudahterbakarfmudahterbakarfdapatbereaksidgnapio4


beracuntberbahayauntuklingkungannkorosifciritasixiberbahaya-jika-tertelan-xn
.
.
Gambar 2.14 Tanda bahaya dari bahan kimia
Keterangan :
E     =  Dapat Meledak                              T   =  Beracun
F+   =  Sangat Mudah Terbakar                 C   =  Korosif
F     =  Mudah Terbakar                            Xi   =  Iritasi
O    =  Pengoksidasi                                 Xn  =  Berbahaya Jika Tertelan
T+  =  Sangat Beracun                              N  =  Berbahaya Untuk Lingkungan
2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BIDANG KIMIA
2.1 Pengertian Keselamatan Kerja[17]
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta tata cara melakukan pekerjaan.
Tujuan keselamatan kerja adalah :
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Sasaran keselamatan kerja adalah semua tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara yang menyangkut proses produksi dan distribusi baik barang maupun jasa.
Asas pokok keselamatan kerja dicetuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan ketentuan yang mewajibkan pengusaha untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas di mana ia menyuruh pekerja melakukan pekerjaan, demikian pula mengenai petunjuk-petunjuk, sehingga pekerja terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan, dan harta bendanya mengingat sifat pekerjaan yang selayaknya diperlukan.  Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban tesebut, ialah pengusaha wajib mengganti kerugian yang menimpa pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali pengusaha dapat membuktikan bahwa tidak terpenuhinya kewajiban tersebut disebabkan oleh keadaan yang memaksa atau kerugian yang dimaksud sebagian besar disebabkan karena kesalahan pekerja sendiri[18]
2.2 Pengertian Kesehatan Kerja[19]
Kesehatan kerja adalah perlindungan bagi pekerja terhadap pemerasan/eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha.  Larangan memperkerjakan anak dibawah umur, pembatasan melakukan pekerjaan bagi orang muda dan wanita, pengaturan mengenai waktu kerja, waktu isirahat, cuti haid, bersalin dan keguguran kandungan bagi wanita, dimaksudkan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan serta moral kerja dari pekerja sesuai dengan harkat dan martabatnya serta layak bagi kemanusiaan.
2.3 Pengertian Kecelakaan Kerja[20]
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja pada suatu perusahaan, hubungan kerja disini berarti bahwa kecelakaan dapat dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga karena kejadian tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan apalagi perencanaan, tidak diharapkan karena kejadian tersebut disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang teringan sampai yang terberat.
Bahaya pekerjaan adalah faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan kerja.  Bahaya tersebut disebut bahaya potensial jika bahaya tersebut belum mendatangkan kecelakaan, jika kecelakaan telah terjadi maka bahaya tersebut adalah bahaya nyata.
2.4 Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Bahan Kimia[21]
Kebijakan pemerintah indonesia di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu bagian dari kebijakan pemerintah di bidang perlindungan tenaga kerja yang telah digariskan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
” Upaya perlindungan tenaga kerja perlu terus ditingkatkan melalui perbaikan syarat kerja termasuk upah, gaji dan jaminan sosial, kondisi kerja termasuk kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja, serta hubungan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pekerja secara menyeluruh.”
Berdasarkan GBHN tersebut oleh pimpinan Departemen Tenaga Kerja digariskan sebagai kebijakan Derparteman Tenaga Kerja yang antara lain menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja sebagai salah satu prioritas.
Penanganan bahan kimia khususnya bahan kimia berbahaya merupakan sasaran utama dalam rangka penanganan keselamatan dan kesehatan kerja.  Hal ini disebabkan karena bahan kimia merupakan sumber dari malapetaka yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, seperti kebakaran, peledakan, gangguan kesehatan yang merupakan penyakit akibat kerja.
Kebijakan penanganan bahan kimia khususnya dalam penggunaan dibidang industri/perusahaan pada dasarnya meliputi kebijakan :
  • Pembuatan peraturan/perundang-undangan
  • Pengawasan
  • Pendidikan/penyuluhan/training
  • Survei/penelitian
  • Informasi
  • Standarisasi
  • Kampanye
Ada beberapa peraturan perundangan ketenagakerjaan khususnya yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta penanganan bahan berbahaya.  Peraturan perundangan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
  • UU No. 14/1969 tentang Pokok-pokok Ketenagakerjaan, khususnya pasal 9 dan 10
  • UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
  • UU dan Peraturan Uap tahun 1930
  • UU Petasan tahun 1932
  • UU tentang Timah Putih tahun 1931
  • Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/Men/198 tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Pemakaian Asbes
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan di tempat kerja yang mengelola pestisida
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 02/Men/1978 tentang Nilai Ambang Batas Bahan Kimia
Selain peraturan perundangan di atas masih ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh instansi di luar Departemen Tenaga Kerja yang masih menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja serta penanganan bahan berbahaya.
2.5 Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970[22]
Kebijakan pemerintah dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan yang menyangkut perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja banyak jumlahnya, tetapi pada dasar teori ini penulis hanya menyajikan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 yang menurut penulis dirasa cukup untuk mewakili penelitian ini.
Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970 sebagai pengganti Veilighedsreglement Stbl.No.406 yang berlaku sejak tahun 1910.  Latar belakang penggantian Veilighedsreglement tersebut sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan umum undang-undang no.1 tahun 1970 dikarenakan telah banyak hal yang sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta kemajuan teknik dan industrialisasi di Indonesia dewasa ini dan untuk selanjutnya.
Pasal-pasal dari undang-undang no.1 tahun 1970 yang berkaitan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut:
  • Pasal 2 ayat 1,  Yang diatur oleh undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat  kerja , baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara , yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
  • Pasal 2 ayat 2,  Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana :
b. Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau di simpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuku tinggi.
f. Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun udara.
g. Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok stasiun atau gudang.
m. Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu , kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
  • Pasal 3, Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. Mencegah mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran
n. Mengamankan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bagunan
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
Pasal 4 ayat 1,  Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan menimbulkan bahaya kecelakaan.

[1] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 26.
[2] Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani, Fundamentals Chemical Safety And Major Hazard Control (Jakarta, 1991) hal. 3 – 4.
[3] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 35.
[4] Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani, Fundamentals Chemical Safety And Major Hazard Control (Jakarta, 1991) hal. 57 – 69.
[5] Bahan kimia beracun dan gangguannya terhadap kesehatan dapat dilihat pada tabel 1. Ibid.,  hal. 150 – 151.
[6] Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani, Fundamentals Chemical Safety And Major Hazard Control (Jakarta, 1991) hal. 67 – 68.
[7] Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani, Fundamentals Chemical Safety And Major Hazard Control (Jakarta, 1991) hal. 179 – 185.
[8] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 29 – 30.
[9] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 30.
[10] Ibid., hal. 28.
[11] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 36 – 37.
[12] Rosskam F., Chamicals In The Workplace (Geneva, 1996) hal. 21 – 24.
[13] PEL adalah jumlah maksimum substansi yang diizinkan dalam udara di tempat kerja, PEL dilaksanakan secara legal.
[14] TLV adalah nilai ambang batas yang direkomendasikan dan dilaksanakan secara ilegal.  TLV direncanakan oleh agensi pribadi, dimaksudkan untuk mewakili konsentrasi substansi dimana setiap harinya pekerja dapat dinyatakan tanpa efek samping yang merugikan kesehatan.
[15] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 27 – 28.
[16] Safety Department, Buku Panduan Safety (Banten, 2003) hal. 3 – 4.
[17] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 36.
[18] Soesanto Ismadi, et al., Hukum Ketenagakerjaan (Jakarta, 1992) hal. 149 – 150.
[19] Soesanto Ismadi, et al., Hukum Ketenagakerjaan (Jakarta, 1992) hal. 150 – 151.
[20] Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan (Jakarta, 1995) hal. 6.
[21] Milos Nedved, Soemanto Imamkhasani, Fundamentals Chemical Safety And Major Hazard Control (Jakarta, 1991) hal. 131 – 137.
[22] Imam Sjahputra, Amin Widjaja, Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Baru Di Indonesia (Jakarta, 2004) hal. 120 – 130.